BANJARMASIN, JURNALKUHP.COM – Tim Subdit Jatanras Polda Kalimantan Selatan atau yang dikenal dengan sebutan “Macan Kalsel” kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Kalimantan Selatan. Kali ini, penertiban dilakukan di kawasan SPBU Banua Anyar, Kota Banjarmasin, Jumat (15/5).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Polda Kalsel, Kompol Dedy Yudanto, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungli terhadap sopir truk yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pemalakan di area SPBU. Terduga pelaku kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatannya dalam praktik pungli yang meresahkan para pengemudi angkutan.
Salah seorang sopir truk yang berada di lokasi mengaku kerap dimintai sejumlah uang agar bisa mendapatkan solar subsidi. Nominal yang diminta disebut mencapai sekitar Rp30 ribu setiap kali pengisian BBM.
“Kalau tidak bayar, kadang dipersulit saat antre solar,” ungkap salah satu sopir kepada petugas di lokasi.
Praktik tersebut dinilai sangat merugikan para sopir, terutama mereka yang menggantungkan aktivitas operasional kendaraan pada ketersediaan BBM subsidi. Selain menambah beban biaya, aksi pungli juga menciptakan rasa tidak nyaman dan mengganggu ketertiban di area pelayanan publik.
Polda Kalimantan Selatan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk premanisme maupun pungutan liar, khususnya di fasilitas umum seperti SPBU yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas.
Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat dan para sopir angkutan agar tidak takut melapor apabila menemukan praktik serupa. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu aparat dalam melakukan tindakan cepat dan tepat di lapangan.
Langkah yang dilakukan Tim Macan Kalsel ini mendapat perhatian positif sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak masyarakat. Namun demikian, upaya pemberantasan pungli diharapkan tidak berhenti pada operasi sesaat semata, melainkan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Pengawasan rutin, penegakan hukum yang tegas, serta sinergi antara aparat, pengelola SPBU, dan pemerintah daerah menjadi kunci penting untuk mencegah praktik pungli kembali terjadi. Dengan komitmen bersama, persoalan premanisme di lapangan diharapkan dapat diberantas hingga ke akar-akarnya demi terciptanya pelayanan publik yang bersih, aman, dan adil bagi seluruh masyarakat.
Kontributor: Muhammad Wahyu
Editor: Zain/red























