Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

LSM-NIL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang PT SDM ke Tiga Lembaga Peradilan

×

LSM-NIL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang PT SDM ke Tiga Lembaga Peradilan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK,JURNALKUHP.COM 10 Maret 2026 – Dinamika penataan ruang di Kabupaten Lebak memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) resmi menempuh langkah hukum komprehensif melalui tiga jalur peradilan sekaligus atau yang disebut “Trilogi Litigasi.”

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas sikap dinilai pasif dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak terhadap laporan dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT Sumber Daya Multikarya (PT SDM) di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ketua Umum LSM-NIL, Michael, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk konfrontasi terhadap individu maupun institusi, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum serta edukasi publik terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang.

“Kami telah menempuh jalur administratif secara santun dan prosedural melalui surat laporan nomor 00.81/LAPDU-TR/LSM-NIL/III/2026. Namun ketika kanal komunikasi birokrasi tidak memberikan kepastian hukum, konstitusi menyediakan meja peradilan sebagai ruang paling terhormat untuk menguji kebenaran materiil,” ujar Michael dalam keterangannya kepada awak media.

Dalam kajiannya, LSM-NIL mengungkap sejumlah dokumen perizinan PT SDM yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di antaranya SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor 360218-04112024-001 serta Izin Usaha Peternakan (IUP) Nomor 503/01/2019.

Namun, Michael menyoroti adanya dugaan kontradiksi antara dokumen perizinan tersebut dengan fakta administrasi sektoral di lapangan.

“Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat indikasi cacat substansi dalam proses penerbitan izin. Dinas Peternakan melalui surat nomor B.000/48-Binus/III/2026 secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis. Ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana izin operasional dan bangunan bisa terbit tanpa adanya validasi teknis dari dinas terkait?” ungkapnya.

Padahal, menurut Michael, kegiatan usaha yang dilakukan PT SDM berada pada Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Jika benar rekomendasi teknis tidak pernah dikeluarkan, maka penerbitan izin tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi dan tata ruang.

LSM-NIL pun menyiapkan langkah hukum melalui tiga jalur sekaligus, yakni:

1. Ranah Pidana Khusus (Kejaksaan Negeri)

Melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang.

2. Ranah Hukum Administrasi (PTUN Serang)

Mengajukan gugatan pembatalan izin PBG dan IUP berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena diduga mengandung cacat prosedur dan tidak memenuhi persyaratan teknis.

3. Ranah Hukum Perdata (Pengadilan Negeri)

Menggugat dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian tata ruang serta pemulihan fungsi lahan.

Michael menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, namun menekankan bahwa investasi harus berjalan sesuai hukum dan perencanaan tata ruang yang berlaku.

“Kami tidak anti-investasi. Justru kami ingin memastikan para investor berbisnis di atas landasan hukum yang benar. Investasi yang sehat adalah investasi yang selaras dengan RTRW, sehingga tidak menimbulkan konflik hukum maupun kerusakan tata ruang di kemudian hari,” tegasnya.

LSM-NIL menyatakan dalam waktu dekat akan secara resmi mendaftarkan berkas gugatan ke lembaga peradilan terkait. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pengawalan terhadap integritas birokrasi, kepastian hukum investasi, serta keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Lebak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait maupun pihak PT Sumber Daya Multikarya guna memperoleh keterangan lebih lanjut.

 

Reporter : tim

Editor : Redaksi biro kb lebak

Example 120x600