Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan KasusTNI & POLRI

Lemahnya Wali kota Dan Pol PP Menutup Tempat Hiburan Malam Di Cilegon Yang Sudah Melanggar Perda

×

Lemahnya Wali kota Dan Pol PP Menutup Tempat Hiburan Malam Di Cilegon Yang Sudah Melanggar Perda

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON ,JURNALKUHP.COM — Dugaan pelanggaran di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah THM diduga mengedarkan berbagai jenis minuman keras (miras) serta menyediakan layanan pemandu lagu (LC) tanpa izin dan tanpa pengawasan ketat.

Temuan tersebut mendapat respons keras dari aktivis Cilegon, Cecep ZF, yang mendesak Wali Kota Cilegon Ataupun Pol PP untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup THM yang terbukti melanggar ketentuan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kami minta ketegasan pemerintah. Jika benar ada THM yang menjual miras dan menyediakan LC tanpa izin sesuai perda, maka harus ditutup dan disegel. Kondusivitas serta moralitas Kota Cilegon harus dijaga,” tegas Cecep ZF, Minggu (5/11/2025).

Menurut Cecep, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam dapat merusak citra Kota Cilegon sebagai kota industri yang religius. Ia meminta pemerintah tidak ragu menegakkan hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Cecep menilai, praktik tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Larangan Penjualan, Pengedaran, dan Penggunaan Minuman Keras, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 54 yang mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan izin usaha pariwisata.

“Kami ingin Wali Kota menunjukkan ketegasan. Kalau perlu, revisi perda agar lebih tajam menindak THM nakal. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain mendesak penutupan THM yang melanggar aturan, Cecep juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup makanan dan minuman (restoran/kafe) serta jasa kesenian dan hiburan (karaoke).

Sebagai informasi, peredaran miras kerap menjadi pemicu tindakan kekerasan dan kriminalitas, serta mengganggu ketertiban umum. Hal ini dinilai harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Cecep juga mengingatkan aparat penegak hukum, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa pembiaran hanya akan memperburuk moralitas publik dan keamanan lingkungan.

Adapun ketentuan pajak daerah yang berlaku antara lain:

°°Pajak restoran/kafe: Umumnya sekitar 10% dari total pembayaran (dapat disesuaikan sesuai Perda 2024).

°°Pajak karaoke: Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2013 sebesar 30%. Namun, Perda terbaru (No. 1 Tahun 2024) mengacu pada UU HKPD yang menetapkan tarif minimal 40% untuk hiburan tertentu, termasuk karaoke, bar, dan klub malam.

Masyarakat kini menanti apakah kepemimpinan Pemerintah Kota Cilegon di bawah nahkoda Robinsar, serta kepemimpinan Kasat Pol PP Tunggul Fernando, mampu membawa perubahan nyata dalam menegakkan aturan dan menindak tegas pelanggaran. Harapan akan terciptanya kota yang tertib dan aman masih menggantung.

EDITOR : Jurnalkuhp.com

Example 120x600