Lebak,JURNALKUHP.COM β Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak menyoroti temuan terkait anggaran gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Lebak tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp65 miliar. Angka fantastis ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kondisi masyarakat Lebak masih bergelut dengan persoalan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
π Temuan Utama
Berdasarkan dokumen APBD 2025 yang beredar di publik dan dikutip dari pemberitaan media, beberapa pos anggaran DPRD yang menjadi sorotan antara lain:
Gaji & Tunjangan DPRD: Rp33,5 miliar
Tunjangan Perumahan: Rp11,52 miliar
Tunjangan Transportasi: Rp9,96 miliar
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp6,3 miliar
Uang Representasi: Rp1,1 miliar
Tunjangan Jabatan: Rp1,6 miliar
Selain itu, terdapat pula belanja-belanja kecil seperti jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp2,6 juta dan jaminan kematian Rp8 juta, yang ironisnya kontras dengan angka jumbo pada tunjangan perumahan dan transportasi.ucap andi ketua ARB
βοΈ Analisis Hukum
LBH ARB menilai terdapat indikasi pelanggaran asas kepatutan dan kewajaran sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, LBH ARB melihat adanya:
Potensi maladministrasi, karena besaran tunjangan dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan anggaran.
Konflik kepentingan, sebab DPRD berwenang menetapkan APBD sekaligus menjadi penerima langsung anggaran jumbo ini.
Indikasi tindak pidana korupsi, jika terbukti ada mark-up atau pemberian tunjangan tanpa dasar hukum yang sah.
π£ Seruan Publik
Ketua LBH ARB DPC Lebak menegaskan:
> βAnggaran sebesar ini jelas tidak berpihak pada rakyat. DPRD seharusnya menjadi wakil rakyat, bukan justru membebani APBD dengan tunjangan berlebihan. Kami mendesak adanya audit investigatif oleh BPK dan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.β
π Rekomendasi LBH ARB
1. Keterbukaan Informasi Publik: DPRD dan Pemkab Lebak wajib menjelaskan dasar hukum setiap pos tunjangan.
2. Audit Independen: Meminta BPK dan Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif atas belanja gaji & tunjangan DPRD.
3. Pengawasan Publik: Mengajak mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk bersama-sama mengawal isu ini.
4. Langkah Hukum: Jika ditemukan unsur penyimpangan, LBH ARB siap menempuh jalur hukum sesuai dengan UU Tipikor.
π Penutup
LBH ARB DPC Lebak menegaskan bahwa APBD sejatinya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk memanjakan elite politik. Anggaran jumbo DPRD Lebak 2025 adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat, dan harus segera diaudit serta ditinjau ulang.
LBH ARB DPC Lebak
“Membela Rakyat, Menegakkan Keadilan”
Reporter :tim
Editor : Redaksi biro kb lebak





















