CILEGON, JURNALKUHP.COM — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling seberat 780 kilogram yang diangkut kapal berbendera Vietnam di perairan Merak, Kota Cilegon, Banten, Selasa (7/04/2026).
Komandan Lanal Banten, Catur Yogiantoro, dalam konferensi pers di halaman Mako Lanal Banten menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin unsur laut di wilayah kerja Lanal Banten.
“Tim Quick Response Lanal Banten melalui unsur KAL Anyar 1-3-64 secara rutin melaksanakan patroli sejak Senin (6/04/2026) di perairan Merak dan sekitarnya,” ujarnya.
Pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB, radar KAL Anyar 1-3-64 mendeteksi kontak kapal mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai MV Hoi An 8. Kapal tersebut terpantau memasuki perairan Merak dengan kecepatan 7,3 knot dan haluan 190 derajat.
Selanjutnya, pada pukul 10.15 WIB, tim melaksanakan prosedur penghentian dan pemeriksaan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut. Tim VBSS (Visit, Board, Search and Seizure) kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh di atas kapal.
“Dari hasil pemeriksaan, pada pukul 11.45 WIB ditemukan 26 paket kardus putih di bagian haluan palka kapal,” ungkapnya.
Pemeriksaan lanjutan pada pukul 12.15 WIB memastikan bahwa paket tersebut berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram. Barang bukti beserta nakhoda kapal langsung diamankan ke Markas Komando Lanal Banten sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan RBB P. Deli untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, kapal MV Hoi An 8 masih berada di lokasi penangkapan dengan pengawasan ketat dari KAL Anyar 1-3-64.
Profil Kapal dan Muatan
Berdasarkan data yang dihimpun, kapal MV Hoi An 8 merupakan kapal jenis general cargo berbendera Vietnam dengan panjang 79 meter dan Gross Tonnage (GT) 1.599 ton. Kapal ini memiliki Deadweight Tonnage (DWT) 2.902 metrik ton dan dibangun pada tahun 2013.
Kapal tersebut diketahui milik perusahaan PT Prisma Vietnam dengan muatan resmi berupa steel coil sekitar 2.735 ton. Namun, dalam pemeriksaan ditemukan muatan ilegal berupa sisik trenggiling sebanyak 26 paket.
Kapal dikomandoi oleh nakhoda berkewarganegaraan Vietnam, La Van Hauong, dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 13 orang yang seluruhnya merupakan warga negara Vietnam.
Rute pelayaran kapal diketahui berasal dari Phu My, Vietnam, dengan tujuan dermaga PT KIPP (Indah Kiat) di Merak, Banten.
Dugaan Modus Operandi
Pihak Lanal Banten masih mendalami asal-usul muatan ilegal tersebut. Namun, terdapat dugaan kuat bahwa sisik trenggiling dimuat melalui metode transshipment ship-to-ship (STS) di jalur pelayaran.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan praktik penyelundupan dilakukan dengan modus barang diapungkan di titik koordinat tertentu yang telah disepakati, kemudian diambil oleh kapal yang bersangkutan.
“Modus operandi masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan internasional dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi ini,” tegasnya.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, pihak kapal diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yang melarang perdagangan satwa dilindungi.
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait penyelundupan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 yang menetapkan trenggiling sebagai satwa dilindungi.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat tingginya nilai ekonomi sisik trenggiling di pasar gelap internasional serta dampaknya terhadap kelestarian satwa langka tersebut.
Lanal Banten menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perairan strategis guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi. (Zain/red).























