Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
PemerintahRubrik Opini

Kritik Terhadap APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025: Tantangan Transparansi dan Efisiensi Anggaran

×

Kritik Terhadap APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025: Tantangan Transparansi dan Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Oleh: Zainal Mutakin
Jabatan: Pimpinan Redaksi JURNAL KUHP &
 Kepala Divisi Hukum Pidana Dewan Pimpinan Pusat (Feradi WPI – Organisasi Advokat, Paralegal, dan Pusat Bantuan Hukum).

Sumber: Rangkuman Dokumen SK APBD 2025 Provinsi Banten.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Tembusan:

Organisasi Advokat, Paralegal, dan Pusat Bantuan Hukum (FERADI WPI):
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI):
PWI Provinsi Banten: (Kanda Rian Nopandra).
PWI Kota Cilegon: (Kanda Ahmad Fauzi chan).

Rangkuman Materi: SK APBD 2025 Provinsi Banten

1. Latar Belakang:

  • Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah dibahas dan disetujui DPRD Provinsi Banten melalui Rapat Paripurna pada 28 November 2024.
  • Persetujuan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Provinsi Banten.

2. Struktur APBD 2025:

  • Total APBD: Rp11.691.834.991.497,00
    • Pendapatan Daerah: Rp11.544.299.357.260,00
    • Belanja Daerah: Rp11.548.336.991.497,00
    • Defisit Anggaran: Rp4.037.634.237,00
    • Pembiayaan Netto: Rp4.037.634.237,00 (dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya)

3. Rincian Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp8.026.375.525.770,00
    • Pajak Daerah: Rp7.504.831.667.437,00
    • Retribusi Daerah: Rp284.752.691.760,00
    • Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp62.058.600.000,00
    • Lain-lain PAD yang sah: Rp174.732.566.573,00
  • Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat: Rp3.511.577.068.000,00
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp6.346.763.490,00

4. Rincian Belanja Daerah:

  • Belanja Operasi: Rp7.785.511.004.245,10
    • Belanja Pegawai: Rp2.758.963.896.630,00
    • Belanja Barang dan Jasa: Rp4.412.466.385.615,10
    • Belanja Hibah: Rp572.706.722.000,00
    • Belanja Bantuan Sosial: Rp40.600.000.000,00
  • Belanja Modal: Rp1.527.537.750.171,90
    • Termasuk belanja tanah, peralatan, bangunan, jalan, dan aset lainnya.
  • Belanja Tidak Terduga: Rp60.094.898.331,00
  • Belanja Transfer: Rp2.175.193.338.749,00
    • Belanja Bagi Hasil: Rp2.113.293.338.749,00
    • Belanja Bantuan Keuangan: Rp61.900.000.000,00

5. Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan Pembiayaan: Rp147.535.634.237,00
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp143.498.000.000,00
    • Penyertaan Modal Daerah: Rp5.000.000.000,00
    • Pembayaran Pokok Utang: Rp138.498.000.000,00

 

 

 “Membaca APBD Banten 2025: Antara Kesejahteraan dan Retorika” Oleh: Zainal Mutakin

APBD sebagai Cerminan Prioritas Publik

APBD adalah cermin dari komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam Rancangan APBD Banten 2025, terlihat ketidakseimbangan dalam alokasi anggaran. Dengan total anggaran sebesar Rp11,69 triliun, ternyata hanya Rp40,6 miliar yang dialokasikan untuk belanja bantuan sosial, sebuah angka yang sangat kecil dibandingkan belanja pegawai yang mencapai Rp2,75 triliun.

Beban Belanja Pegawai dan Efisiensi Anggaran

Besarnya porsi belanja pegawai menunjukkan birokrasi yang masih gemuk. Dengan hampir 24% APBD dialokasikan untuk gaji pegawai, pertanyaan muncul: Apakah masyarakat Banten mendapatkan pelayanan sebanding dengan besarnya dana yang terserap? Efisiensi anggaran menjadi isu utama, terutama di tengah kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang berkualitas.

Investasi Infrastruktur vs. Kebutuhan Mendesak

Belanja modal sebesar Rp1,52 triliun patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pada pembangunan infrastruktur. Namun, pertanyaan berikutnya adalah: apakah pembangunan ini sudah selaras dengan kebutuhan masyarakat? Sementara itu, anggaran untuk belanja tidak terduga yang hanya Rp60 miliar tampak tidak cukup untuk mengantisipasi bencana atau situasi darurat lainnya di provinsi yang rawan bencana ini.

Defisit Anggaran: Solusi atau Ancaman?

APBD 2025 mengalami defisit Rp4 miliar yang ditutup melalui pembiayaan dari sisa anggaran tahun sebelumnya. Ini menunjukkan ketergantungan pemerintah pada anggaran tahun lalu dan bukan pada pendapatan riil. Jika pola ini terus berlanjut, risiko ketidakseimbangan fiskal akan membayangi masa depan keuangan daerah.

Pentingnya Partisipasi Publik dan Transparansi

APBD adalah dokumen publik. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunannya sangat krusial. Pemerintah harus lebih transparan dalam mengalokasikan anggaran, memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan birokrasi.

 

APBD Banten 2025: Antara Ambisi Anggaran dan Realitas Kebutuhan Masyarakat

Pemerintah Provinsi Banten kembali mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai Rp11.691.834.991.497,00. Namun, alih-alih menjadi solusi bagi berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat, struktur anggaran ini menyisakan sejumlah pertanyaan kritis tentang efektivitas dan orientasi belanja publik.

1. Defisit Anggaran: Simbol Kelemahan Manajemen Keuangan
Dokumen APBD 2025 mencatat adanya defisit sebesar Rp4.037.634.237,00. Meskipun secara administratif ditutupi melalui pembiayaan netto, defisit ini mengindikasikan perencanaan anggaran yang kurang optimal. Pemerintah seolah masih bergantung pada dana pembiayaan tambahan alih-alih mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan efisiensi belanja. Padahal, dengan PAD mencapai Rp8.026.375.525.770,00, masih terdapat celah untuk meningkatkan penerimaan tanpa harus mengandalkan pembiayaan eksternal yang berpotensi menambah beban utang daerah.

2. Porsi Belanja yang Tidak Proporsional
Dari total anggaran belanja sebesar Rp11.548.336.991.497,00, belanja operasi menyedot porsi terbesar yakni Rp7.785.511.004.245,10 atau sekitar 67,4%. Belanja pegawai saja mencapai Rp2.758.963.896.630,00, mempertegas dominasi pengeluaran untuk birokrasi dibandingkan penguatan sektor produktif.

Sementara itu, alokasi belanja modal hanya Rp1.527.537.750.171,90 (sekitar 13%), yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa APBD Banten 2025 masih berorientasi pada belanja rutin ketimbang pembangunan strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.

3. Minimnya Alokasi untuk Bantuan Sosial dan Keperluan Mendesak
Belanja bantuan sosial hanya dianggarkan sebesar Rp40.600.000.000,00, jumlah yang sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi krisis sosial-ekonomi pasca pandemi. Selain itu, dana belanja tidak terduga sebesar Rp60.094.898.331,00 terkesan minim untuk wilayah yang rawan bencana seperti Banten. Pemerintah seharusnya lebih antisipatif dalam mengalokasikan dana darurat untuk menghadapi potensi risiko sosial dan alam.

4. Transparansi dan Akuntabilitas: Sebuah Tanda Tanya
Meski APBD ini telah melewati proses evaluasi dan persetujuan DPRD, pertanyaan soal transparansi pengelolaan anggaran tetap relevan. Khususnya dalam aspek belanja hibah yang mencapai Rp572.706.722.000,00. Besarnya nilai ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan ketat agar dana hibah benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan tidak menjadi celah korupsi.

5. Penyertaan Modal dan Pembayaran Utang: Beban Masa Depan?
Anggaran pembiayaan daerah menunjukkan penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 dan pembayaran cicilan pokok utang mencapai Rp138.498.000.000,00. Hal ini menunjukkan beban keuangan masa depan yang harus diperhitungkan dengan cermat. Keseimbangan antara investasi pembangunan dan kewajiban pembayaran utang harus diperhatikan agar tidak mengorbankan layanan publik di tahun-tahun mendatang.

Penutup:

APBD adalah instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, APBD Banten 2025 masih menunjukkan pola lama yang kurang berpihak pada kebutuhan riil warga. Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi serius terhadap skema belanja dan meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran agar dana publik benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Banten.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami mengajak seluruh pihak, termasuk insan pers dan lembaga pengawasan independen, untuk terus mengawal implementasi APBD ini agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan rakyat.

@jurnalkuhp.com

Kritik Terhadap APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025: Tantangan Transparansi dan Efisiensi Anggaran Oleh: Zainal Mutakin Jabatan: Pimpinan Redaksi JURNAL KUHP & Kepala Divisi Hukum Pidana Dewan Pimpinan Pusat (Feradi WPI – Organisasi Advokat, Paralegal, dan Pusat Bantuan Hukum). Sumber: Rangkuman Dokumen SK APBD 2025 Provinsi Banten. Tembusan: Organisasi Advokat, Paralegal, dan Pusat Bantuan Hukum (FERADI WPI): Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI): PWI Provinsi Banten: (Kanda Rian Nopandra). PWI Kota Cilegon: (Kanda Ahmad Fauzi chan). @pwi.banten@advokat.subur.jaya@advokat.subur.jay@feradiwpi_jatim@feradi.wpi.kab..b@pbh.feradi.wpi.cpfc@feradi@pemkotcilegon@pemprovbanten banten apbd anggaranpemerintah provinsibanten

♬ suara asli – Jurnal KUHP – Jurnal KUHP

Zainal Mutakin
Pimpinan Redaksi JURNAL KUHP & Kepala Divisi Hukum Pidana DPP (Feradi WPI)

Example 120x600