Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKPK

KPK Tegas Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya

×

KPK Tegas Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi melalui gratifikasi. Dalam siaran pers resmi, KPK mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Imbauan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. KPK menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), baik atas nama pribadi maupun institusi, dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko menjadi tindak pidana korupsi.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, “Momentum hari raya seringkali disalahgunakan untuk melakukan praktik gratifikasi. Kami ingin mengingatkan kembali bahwa integritas ASN dan penyelenggara negara diuji pada momen-momen seperti ini. Tolak gratifikasi, dan jika tidak bisa menolak, segera laporkan kepada KPK.”

Lebih lanjut, ia menambahkan, “Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga kami larang. Semua pihak harus menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.”

Dalam imbauannya, KPK juga meminta pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD untuk menerbitkan surat edaran internal yang menegaskan larangan penerimaan gratifikasi. KPK bahkan menyerukan kepada pimpinan asosiasi dan perusahaan untuk mengedukasi anggotanya agar tidak memberikan gratifikasi yang bisa dianggap sebagai suap atau uang pelicin.

KPK kepada TIM JURNAL KUHP Melalui Siaran Pers 17/HM.01.04/KPK/56/03/2025 juga menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi wajib dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah penerimaan. “Kami sudah menyediakan sarana pelaporan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id dan email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Kami juga buka layanan konsultasi via WhatsApp dan Call Center 198 untuk mempermudah masyarakat,” terang salah satu perwakilan tim. (16/03/2025).

Melalui langkah ini, KPK berharap masyarakat dan penyelenggara negara dapat bersama-sama membangun budaya antikorupsi, terutama pada momentum Hari Raya, yang semestinya menjadi ajang memperkuat integritas dan etika.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPK di www.kpk.go.id atau layanan antikorupsi di https://jaga.id.

(Redaksi Jurnal KUHP).

Example 120x600