JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur periode 2013–2018. Penahanan dilakukan setelah penyidik menangkap paksa seorang pengusaha bernama ROC di Surabaya pada Kamis (21/8/2025).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena ROC tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. “Yang bersangkutan berusaha menghindar, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa. Saat ini tersangka ROC ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 21 Agustus sampai 9 September 2025 di Rutan KPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Tiga Tersangka dalam Kasus
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
- AFI – Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018,
- DDW – Ketua Kadin Kalimantan Timur sekaligus anak dari AFI,
- ROC – pengusaha, komisaris sejumlah perusahaan tambang (PT SJK, PT CBK, PT BJL, dan PT APB).
Khusus untuk AFI, KPK mengakui bahwa proses hukum dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Desember 2024. “Penghentian penyidikan sedang diproses sesuai aturan, karena salah satu dasar SP3 adalah tersangka meninggal dunia,” terang Asep.
Modus Suap Perpanjangan IUP
Konstruksi perkara yang dipaparkan KPK menunjukkan adanya praktik suap sejak tahun 2014.
- ROC melalui perantara Sugeng dan IC mengurus perpanjangan enam IUP di Kalimantan Timur.
- Untuk memperlancar izin, ROC memberikan uang Rp3 miliar melalui IC. Dana ini kemudian disalurkan kepada sejumlah pejabat, termasuk AMR (Kepala Dinas ESDM Kaltim) dan MTA (Kepala Seksi Pengusahaan ESDM Kaltim).
- Pada awal 2015, ROC kembali berhubungan dengan DDW untuk menyelesaikan proses izin. Awalnya disodorkan harga Rp1,5 miliar, namun DDW meminta Rp3,5 miliar.
- Suap akhirnya dibayarkan dalam bentuk pecahan Dolar Singapura melalui perantara. Sebagai imbalan, ROC mendapatkan enam SK IUP yang diantar langsung oleh orang dekat DDW.
“Proses ini menggambarkan bagaimana sektor perizinan tambang rawan penyalahgunaan kewenangan. Praktik suap terjadi untuk mempercepat izin, menutup gugatan, hingga meloloskan izin yang bermasalah,” tegas Asep.
Sektor Pertambangan Rawan Korupsi
KPK menyoroti pentingnya tata kelola sektor tambang yang transparan dan berintegritas. Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2019, terdapat 2.517 IUP di Indonesia, dengan 357 di antaranya berada di Kalimantan Timur (sekitar 14%).
“Dengan besarnya potensi ini, jangan sampai kepentingan publik dikorbankan hanya untuk kepentingan kelompok atau pribadi. Negara harus mendapatkan manfaat optimal melalui pajak dan penerimaan negara, bukan justru bocor lewat praktik suap,” kata Asep.
Status Hukum ROC
Atas perbuatannya, ROC disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK memastikan akan mendalami keterlibatan pihak lain seperti makelar maupun pejabat daerah yang disebut dalam konstruksi perkara. “Tiga tersangka sudah ditetapkan, yang lainnya sedang kami dalami. Semua akan dibuka di persidangan,” pungkas Asep.
Red.























