Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita NasionalDinas KesehatanKesehatanLaporan KhususMBGOrganisasiPemerintahSkandalTindak PidanaTipidkor

Komisaris PT YAT Ditahan, Kejagung Tetapkan AM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

×

Komisaris PT YAT Ditahan, Kejagung Tetapkan AM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan seorang komisaris perusahaan berinisial AM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum AM dari saksi menjadi tersangka.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

AM diketahui menjabat sebagai Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Bermula dari Presentasi Perusahaan di Badan Gizi Nasional

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada awal tahun 2025 ketika AM melakukan pertemuan dengan tersangka lain berinisial LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh peluang mengerjakan berbagai proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Dari komunikasi tersebut, AM kemudian memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menduga pengadaan tersebut sejak awal tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Diduga Lakukan Pengondisian dan Akuisisi Perusahaan

Penyidik menemukan bahwa sejak Februari 2025, AM diduga aktif melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, PT YAT saat itu belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Untuk memuluskan langkah memenangkan proyek tersebut, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA melalui proses akuisisi terhadap PT ASE. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi persyaratan administratif sekaligus mempermudah akses dalam proses pengadaan.

Selain itu, penyidik juga menduga adanya komunikasi intensif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan guna mengondisikan pelaksanaan proyek.

Diduga Terjadi Mark Up Harga dan Manipulasi Dokumen

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan.

Menurut penyidik, penggelembungan harga tersebut dilakukan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang telah tersedia. Sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah mengalami pengondisian oleh pihak-pihak terkait.

Tidak hanya itu, AM juga diduga memperoleh pembayaran penuh atas pengadaan tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga telah dimanipulasi.

Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan. Namun hasil penyidikan mengindikasikan bahwa harga maupun spesifikasi kendaraan yang diadakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Primair:
Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair:
Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan pada Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan lanjutan. (Zain/red).

Example 120x600