Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Klarifikasi

Klarifikasi Terkait dugan adanya permasalaha pada PTSL di desa gubungan ciberum, maja

×

Klarifikasi Terkait dugan adanya permasalaha pada PTSL di desa gubungan ciberum, maja

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak , JURNALKUHP.COM – mengenai pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Gubungan ciberum kacamatan maja.kepala desa Ia menegaskan bahwa seluruh proses program PTSL telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta peraturan yang ada.salasa (5/8/2025

Saefulloh kades menjelaskan program pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL desa gubugan ciberum mendapatkan quota 400 sampe 500 bidang dan semua kuota sudah terpenuhi dan biaya PTSL kita sesuai SKB tiga menteri yakni 150 ribu perbidang

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Adapun biaya lebih dari 150 ribu itu untuk mengurus persyaratan pendaftaran yang harus di lampikan seperti Pembuatan Segel,pebuatan akta hibah, Akta Jual Beli, atau Berita Acara Kesaksian, Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.Berita Acara Kesaksian (jika ada) dan fotokopi KTP saksi.Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan balk nama SPPT itupun mengurus persyaratannya sebelum adanya program PTSL

Ia juga mengatakan kalau persaratanya sudah lengkap biyaya PTSL haya 150 ribu rupiah dan itu kami sampaikan saat sosialilisai pada masyarakat dan sekarang sudah tahap pengukuran, ucapnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembiayaan pengurusan PTSL dilakukan dengan transparan dan melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

“Pembiayaan PTSL tidak dilakukan secara tertutup akan tetapi dilaksanakan terbuka dan transparan yang telah disampaikan kepada warga, Kami mengikuti seluruh mekanisme, mulai dari administrasi hingga penetapan biaya yang sesuai dengan peraturan PTSL itu sendiri,” tambahnya.

Saefulloh juga menegaskan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan program ini secara profesional dan akuntabel, dengan tujuan memberikan Manfaat yang diperoleh dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah,

“Kami berharap masyarakat memahami proses yang telah kami jalani, sehingga program ini dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama, Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, warga dapat bersabar dan mengikuti prosesnya dengan baik.paparnya

 

Reporter :Tim

Editor : Redaksi biro kabupaten Lebak

 

 

 

 

 

 

Example 120x600