Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

King Badak Ingatkan APH Agar Segera Menetapkan Tersangka Kades Kerta Untuk Minimalisir Gejolak Masyarakat

×

King Badak Ingatkan APH Agar Segera Menetapkan Tersangka Kades Kerta Untuk Minimalisir Gejolak Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Menyimak persoalan polemik yang kian berkemelut di Desa Kertajaya, Kecamatan Banjarsari Terkait Dugaan penodongan Senjata Api (Senpi) Oleh oknum Kades Kerta Kepada salah seorang warga juga dugaan lain pemakai narkoba jenis sabu oleh Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten yang viral sepekan terakhir.

Hal itu sontak menyulut perhatian Ketua Umum Ormas Badan Aspirasi Dan Advokasi Keluarga (BADAK) Banten Perjuangan, Eli Syahroni, yang familiar di juluki King Badak Sang Pengendali Kegelapan.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

King Badak, mengharapkan agar APH segera menetapkan status tersangka terhadap oknum Kepala Desa tersebut, yang diindikasi telah menyalahgunakan kepemilikan dan penggunaan Senpi. Menurutnya respond APH dapat meminimalisir gejolak masyarakat atas prilaku ekstrim Kepala Desa terhadap warganya.

“APH agar segera menetapkan status tersangka, terhadap prilaku ekstrim oknum Kepala Desa di Banjarsari. Pidanakan, mengacu pada UU Darurat atas prilaku penodongan menggunakan senjata api terhadap warga setempat”. Minggu (19/01/2025).

King Badak melanjutkan, “Respond APH sangat berpengaruh guna meminimalisir gejolak masyarakat” tegasnya.

Selanjutnya, Ia juga mewanti-wanti supaya jangan sampai terjadi hilangnya kepercayaan masyarakat atas penanganan hukum pidana di Wilayah Hukum Polda Banten. Ia mengingatkan, terlebih bila penanganan pidana di rasa janggal. Jangan sampai mengarahkan pada euforia masyarakat untuk berbondong-bondong mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten.

Ia juga turut meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan/atau reserse Narkoba untuk lebih mendalam melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa tersebut.

Ia, mengatakan bila hasil tes urine negatif. Maka, perlu melakukan tes darah. Karena sejatinya hal itu merupakan kewenangan penyidik baik BNN maupun Direktorat Reserse Narkoba.

“Jangan dulu mengkalim tidak terbukti di dasari hasil tes urine, Karena perlu juga melakukan tes darah. Toh sejatinya, kesemua itu merupakan kewenangan penyidik baik BNN maupun Direktorat Reserse Narkoba. Berpandangan pada alat bukti spesifik, ditemukannya alat hisap di ruang kerja. Jadikan bukti alat hisap itu, sebagai tracking untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Mengenai dugaan kuat terjadinya penodongan senjata api dan dugaan pemakai sabu, Ia menekan bahwa hal itu adalah legitimasi, oknum Kepala Desa tersebut tidak memiliki etika dan moral.

Namun, King Badak menyebut, hal itu perlu dibarengi dengan gerakan aksi skala besar oleh masyarakat di Desa. Sebagai landasan, sanksi sosial terhadap sikap oknum Kepala Desa yang tidak beretika dan bermoral.

“Perlu dibarengi dengan gerakan aksi skala besar, oleh masyarakat di Desa. Hal itu, untuk di jadikan landasan sanksi sosial terhadap oknum Kepala Desa yang tidak beretika dan bermoral,” tandasnya.

 

Reporter: Hendri Hermawan
Editor: Ahmad Jajuli

Example 120x600