Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & Persidangan

Ketua Majelis Hakim PN Selong Minta JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers dalam Sidang Wartawan Mugni Ilma

×

Ketua Majelis Hakim PN Selong Minta JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers dalam Sidang Wartawan Mugni Ilma

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LOMBOK TIMUR, JURNALKUHP.COM — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Dewan Pers dalam persidangan perkara yang menjerat wartawan Mugni Ilma.

Permintaan tersebut disampaikan secara tegas oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 31 Agustus 2026. Majelis Hakim memberikan waktu maksimal tujuh hari atau satu minggu kepada JPU untuk menghadirkan ahli dari Dewan Pers pada persidangan berikutnya.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Penasehat Hukum wartawan Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH, dkk., mengapresiasi sikap Ketua Majelis Hakim yang dinilai tegas dan memberikan ruang bagi ahli dari Dewan Pers untuk memberikan pandangan terkait perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik.

Dalam persidangan, JPU sempat menyampaikan bahwa di wilayah Lombok Timur tidak terdapat Dewan Pers.

Namun, Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan agar JPU menghadirkan ahli dari Dewan Pers.

«“Hadirkan ahli dari Dewan Pers, bukan saksi. Saya mau ahli dari Dewan Pers,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.»

Ahli Bahasa Dinilai Tidak Konsisten

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menghadirkan ahli bahasa. Namun, keterangan ahli bahasa tersebut mendapat perhatian dari Majelis Hakim maupun Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam sesi pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim bahkan mengingatkan ahli bahasa agar memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas keilmuannya.

«“Jangan Anda ngarang-ngarang kalau tidak memahami. Cukup saudara katakan tidak mengerti pada bidang ini,” ujar Ketua Majelis Hakim.»

Dalam keterangannya, ahli bahasa menyatakan bahwa dalam perkara tersebut tidak terdapat ancaman, melainkan hanya adanya tekanan psikis terhadap seseorang yang diberitakan.

Saksi Polisi Akui Hanya Menjalankan Perintah Kasat

Sementara itu, JPU juga menghadirkan saksi dari anggota kepolisian yang mengaku terlibat dalam proses penangkapan Mugni Ilma.

Di hadapan persidangan, saksi menyatakan bahwa dirinya melakukan penangkapan berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.

Saksi juga menerangkan bahwa saat berada di lokasi, tepatnya di Labuhan Haji, situasi dalam keadaan aman dan tidak terjadi keributan. Ia mengaku tidak mendengar adanya percakapan antara Lalu Purnama dan Mugni Ilma karena jarak pengintaian sekitar lima meter.

Menurut keterangan saksi, dirinya bersama lima anggota lainnya, termasuk Kasat, menggunakan dua kendaraan dalam operasi tersebut.

«“Saya hanya diperintah Kasat saya, yakni Kasat Reskrim Polres Lotim, untuk melakukan penangkapan. Di lokasi dalam keadaan adem-ayem. Tidak ada saya dengar percakapan antara saudara Lalu Purnama dan Mugni Ilma. Jarak kami melakukan pengintaian sekitar lima meter,” ujar saksi dalam persidangan.»

Surat Perintah Penangkapan Dipertanyakan

Dalam pemeriksaan, Penasehat Hukum Mugni Ilma kemudian mempertanyakan surat perintah tugas penangkapan kepada saksi.

Saksi mengaku tidak membawa surat perintah tersebut dan tidak dapat menunjukkannya di hadapan persidangan.

Penasehat Hukum kemudian mempertanyakan apakah proses penangkapan tersebut telah direncanakan atau diatur sebelumnya oleh pihak-pihak tertentu.

«“Artinya apa yang saudara saksi lakukan sudah di-setting atau diatur oleh Lalu Purnama, Sopiyan (Dirut PDAM Lotim), dan Kasat Anda, begitu?” tanya Penasehat Hukum Mugni Ilma.»

Saksi kemudian menjawab bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut berdasarkan perintah dari atasannya.

«“Iya, perintah Kasat saya,” jawab saksi.»

Persidangan perkara wartawan Mugni Ilma selanjutnya akan kembali menjadi perhatian, terutama terkait permintaan Majelis Hakim agar JPU menghadirkan ahli dari Dewan Pers pada sidang berikutnya.

 

(Hen

Example 120x600