LOMBOK TIMUR, JURNALKUHP.COM — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Dewan Pers dalam persidangan perkara yang menjerat wartawan Mugni Ilma.
Permintaan tersebut disampaikan secara tegas oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 31 Agustus 2026. Majelis Hakim memberikan waktu maksimal tujuh hari atau satu minggu kepada JPU untuk menghadirkan ahli dari Dewan Pers pada persidangan berikutnya.
Penasehat Hukum wartawan Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH, dkk., mengapresiasi sikap Ketua Majelis Hakim yang dinilai tegas dan memberikan ruang bagi ahli dari Dewan Pers untuk memberikan pandangan terkait perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik.
Dalam persidangan, JPU sempat menyampaikan bahwa di wilayah Lombok Timur tidak terdapat Dewan Pers.
Namun, Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan agar JPU menghadirkan ahli dari Dewan Pers.
«“Hadirkan ahli dari Dewan Pers, bukan saksi. Saya mau ahli dari Dewan Pers,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.»
Ahli Bahasa Dinilai Tidak Konsisten
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menghadirkan ahli bahasa. Namun, keterangan ahli bahasa tersebut mendapat perhatian dari Majelis Hakim maupun Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam sesi pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim bahkan mengingatkan ahli bahasa agar memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas keilmuannya.
«“Jangan Anda ngarang-ngarang kalau tidak memahami. Cukup saudara katakan tidak mengerti pada bidang ini,” ujar Ketua Majelis Hakim.»
Dalam keterangannya, ahli bahasa menyatakan bahwa dalam perkara tersebut tidak terdapat ancaman, melainkan hanya adanya tekanan psikis terhadap seseorang yang diberitakan.
Saksi Polisi Akui Hanya Menjalankan Perintah Kasat
Sementara itu, JPU juga menghadirkan saksi dari anggota kepolisian yang mengaku terlibat dalam proses penangkapan Mugni Ilma.
Di hadapan persidangan, saksi menyatakan bahwa dirinya melakukan penangkapan berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.
Saksi juga menerangkan bahwa saat berada di lokasi, tepatnya di Labuhan Haji, situasi dalam keadaan aman dan tidak terjadi keributan. Ia mengaku tidak mendengar adanya percakapan antara Lalu Purnama dan Mugni Ilma karena jarak pengintaian sekitar lima meter.
Menurut keterangan saksi, dirinya bersama lima anggota lainnya, termasuk Kasat, menggunakan dua kendaraan dalam operasi tersebut.
«“Saya hanya diperintah Kasat saya, yakni Kasat Reskrim Polres Lotim, untuk melakukan penangkapan. Di lokasi dalam keadaan adem-ayem. Tidak ada saya dengar percakapan antara saudara Lalu Purnama dan Mugni Ilma. Jarak kami melakukan pengintaian sekitar lima meter,” ujar saksi dalam persidangan.»
Surat Perintah Penangkapan Dipertanyakan
Dalam pemeriksaan, Penasehat Hukum Mugni Ilma kemudian mempertanyakan surat perintah tugas penangkapan kepada saksi.
Saksi mengaku tidak membawa surat perintah tersebut dan tidak dapat menunjukkannya di hadapan persidangan.
Penasehat Hukum kemudian mempertanyakan apakah proses penangkapan tersebut telah direncanakan atau diatur sebelumnya oleh pihak-pihak tertentu.
«“Artinya apa yang saudara saksi lakukan sudah di-setting atau diatur oleh Lalu Purnama, Sopiyan (Dirut PDAM Lotim), dan Kasat Anda, begitu?” tanya Penasehat Hukum Mugni Ilma.»
Saksi kemudian menjawab bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut berdasarkan perintah dari atasannya.
«“Iya, perintah Kasat saya,” jawab saksi.»
Persidangan perkara wartawan Mugni Ilma selanjutnya akan kembali menjadi perhatian, terutama terkait permintaan Majelis Hakim agar JPU menghadirkan ahli dari Dewan Pers pada sidang berikutnya.
(Hen







































