
LEBAK, JURNALKUHP. COM – Terkait belum adanya penanganan serius dari Kepolisian Polres Lebak tentang Penggerebekan toko obat terlarang golongan G di Kota Rangkasbitung yang diduga pedagang / bandar nya masih bebas berkeliaran, Ketua Feradi WPI DPD Banten angkat bicara. Senin,30 Desember 2024.
Fam Fuk Tjhong mengatakan, ” Walaupun sudah viral dan saya mewakili keresahan Lembaga dan masyarakat sangat heran terhadap sikap Polres Lebak terutama Unit Narkoba.” Ucapnya.
” Seperti ada pembiaran dari Polres Lebak dan Unit Narkoba dimana sampai hari ini masih berkeliaran dan bebasnya para pedagang barang haram di 9 titik di Rangkasbitung Lebak.” Ucapnya.
Lanjutnya, ” Apakah Kapolres Lebak AKBP Suyono Sik tidak mendengar atau tidak tahu atau memang sengaja biarkan para pedagang Obat Golongan G untuk berkembang di Kabupaten Lebak.”
” Kalau memang ada pembiaran terhadap pedagang berarti Betul selama ini ada dugaan dari masyarakat bahwa pihak Kepolisian Polres Lebak hanya menindak masyarakat pemakai saja sedangkan pedagang dibiarkan karena ada dugaan ada jatah setiap bulan.”
” Sudah seminggu kasus ini berjalan, namun entah kenapa pihak Kepolisian Polres Lebak belum ada tindakan untuk memberantas para pedagang Obat golongan G, seharusnya dengan adanya berita yang viral dan disuarakan publik seharusnya Polres Lebak lebih Responsif dan menindak para pedagang atau bandar, tidak perlu menunggu adanya Laporan Resmi.”
” Jika pedagang dibiarkan terus seperti ini, maka Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) harus bertanggung jawab atas kerusakan yang menimpa GENERASI MUDA KITA, dan kami juga akan mengirim surat ke Mabes Polri, Polhukam,dan Bapak Presiden Prabowo serta komisi III DPR-RI.”
” Yang kami inginkan pihak Kepolisian Polres Lebak segera bertindak dan Brantas pedagang obat golongan G yang telah merusak otak para generasi muda kita bukan malah melindungi pedagang.” Pungkas Bang Uun.
Reporter. : Hendri Hermawan
Editor : Ahmad Jajuli





















