Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Kesaksian Korban dan Peran Advokat Donny Andretti di Lapangan berkaitan Fidusia

×

Kesaksian Korban dan Peran Advokat Donny Andretti di Lapangan berkaitan Fidusia

Sebarkan artikel ini
Doc. dari FERADI WPI

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Kesaksian korban berinisial “B”. Ia mengaku dicegat sekelompok orang saat pulang kerja pada malam hari dan tetap menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela. Mobilnya, menurut penuturannya, dititipkan di sebuah tempat, sementara kunci dan STNK ditahan oleh pihak yang menguasai lokasi. Keesokan harinya, ia meminta bantuan teman hingga tersambung kepada Donny Andretti, yang kemudian datang dan, menurut klaim “B”, menyampaikan peringatan tegas: bila dokumen dan kunci tidak segera dikembalikan, ia akan menempuh langkah pelaporan ke pihak yang lebih tinggi. Setelah itu, “B” menyatakan kunci dan STNK dikembalikan dan mobil dapat diambil.

Kasus ketiga disebut masih “hangat” dan sedang berproses hukum, terkait insiden penarikan di jalanan Kota Surakarta terhadap mobil Pajero putih bernomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh. Dalam narasi yang beredar, perkara ini disebut sedang ditangani Polres Surakarta serta turut dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah, namun detail substansi laporannya dan posisi para pihak tentu tetap menunggu proses pembuktian. Meski unit disebut sempat tertahan sekitar lima hari, pihak Umi mengklaim kendaraan akhirnya berhasil diambil kembali dengan pendampingan Donny Andretti. Bahkan, menurut pengakuan yang sama, insiden ini merupakan kali kedua terhadap unit tersebut dua kali berpindah tangan, dua kali pula diklaim berhasil diambil kembali.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Tiga cerita ini benar seluruhnya atau masih perlu diverifikasi sebagian tetap menyisakan satu pertanyaan yang tidak boleh dihindari: sampai kapan urusan kredit macet dibiarkan berubah menjadi panggung intimidasi di ruang publik? Negara punya perangkat hukum, perusahaan pembiayaan punya mekanisme penagihan, dan debitur pun punya kewajiban; tetapi tidak satu pun dari itu membenarkan rasa takut dipakai sebagai alat “negosiasi”. Jika eksekusi benar mengacu pada aturan, maka yang harus tampil di depan adalah prosedur, bukan tekanan; dokumen, bukan paksaan; penegakan hukum, bukan kerumunan. Dan justru di titik ini, publik perlu lebih sadar haknya: dokumentasikan kejadian, mintakan identitas, pahami isi surat sebelum tanda tangan karena dalam urusan yang sering timpang, pengetahuan adalah bentuk perlindungan paling awal.

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : Nabilla

Example 120x600