Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaKEJAKSAAN TINGGI NEGERINasionalPemerintahPerusahaan

Kepala Disnaker ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut Pemerasan Terhadap Investor dengan Dalih Ijin K3

×

Kepala Disnaker ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut Pemerasan Terhadap Investor dengan Dalih Ijin K3

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


PALEMBANG, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, telah mengamankan sejumlah aset milik Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, DM, dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana pemerasan terhadap investor yang ingin mendapatkan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi perusahaan mereka. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak kejaksaan.

 

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, 15 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa tindakan pengamanan aset yang dilakukan terhadap tersangka DM bertujuan untuk memperdalam penyelidikan terkait praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh pejabat publik tersebut. DM sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini.

Dalam pengungkapan ini, pihak kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari berbagai macam aset pribadi milik DM. Di antaranya adalah sebuah jam tangan mewah merk Gucci, uang tunai dalam pecahan Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura, serta beberapa benda lainnya. Beberapa barang bukti yang diamankan mencakup dua buah jam tangan merk Rolex, jam tangan merk Gowes, uang tunai sebanyak 14 lembar pecahan Rp75.000 dan sejumlah dolar, cerutu, serta sejumlah buku tabungan dan rekening bank.

 

Selain itu, ada pula aset berupa kendaraan, rumah, dan sejumlah surat-surat penting yang terkait dengan kepemilikan pribadi dan yayasan yang diduga dimiliki oleh DM. Penyegelan aset tersebut dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah yang terletak di Tanjung Barangan dan Talang Jambe, Palembang, serta ruangan kerja DM di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

 

Kejaksaan Negeri Palembang masih melakukan pendalaman terkait modus operandi yang dilakukan oleh DM dalam melakukan pemerasan terhadap para investor yang hendak mengurus perizinan K3. Hutamrin menambahkan bahwa pihak kejaksaan terus berupaya mengungkap lebih dalam tentang keterlibatan DM dalam memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui pemerasan terhadap pengusaha yang membutuhkan izin K3 untuk operasional perusahaan mereka.

 

Menurut pengakuan beberapa saksi yang telah diperiksa, DM diduga memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Dinas untuk memeras sejumlah perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat K3, yang merupakan syarat untuk memastikan tempat kerja mereka aman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

DM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam proses perizinan K3. Pemerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum, mengingat DM sebagai pejabat publik seharusnya tidak memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi.

 

Berdasarkan pasal-pasal yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa delik yang dapat dikenakan kepada DM dalam kasus ini:

 

1. Pemerasan (Pasal 368 KUHP)

Pasal ini mengatur tentang pemerasan, yang dilakukan seseorang dengan cara mengancam atau menggunakan tekanan untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu yang menjadi hak mereka. Dalam hal ini, DM diduga memanfaatkan posisinya untuk mengancam atau memaksa investor agar memberikan uang atau aset sebagai syarat mendapatkan perizinan K3. Ancaman tersebut berkaitan dengan izin yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi pemerintah.

 

2. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 423 KUHP) 

Sebagai pejabat publik, DM dapat dijerat dengan pasal ini jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya. DM diduga menggunakan jabatannya untuk tujuan pribadi, yakni dengan memeras perusahaan yang membutuhkan perizinan. Pasal 423 menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi dapat dikenakan sanksi pidana.

 

3. Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Palembang juga dapat menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang, mengingat jumlah aset yang ditemukan cukup besar dan melibatkan beberapa jenis barang berharga. Jika DM terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka aset yang disita bisa menjadi bagian dari proses pencucian uang yang perlu diperiksa lebih lanjut.

 

 

Seiring dengan proses penyelidikan yang terus berjalan, Kejaksaan Negeri Palembang berjanji akan terus mengungkap lebih jauh mengenai keterlibatan DM dalam kasus pemerasan ini. Hutamrin juga menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan tidak ada praktik serupa yang dilakukan oleh pejabat publik lainnya.

 

DM akan segera dihadapkan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan apabila terbukti bersalah, maka dia dapat dikenakan sanksi pidana yang setimpal. Kejaksaan Negeri Palembang berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan wewenang mereka demi keuntungan pribadi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

 

ZM/Redaksi Jurnal KUHP

Example 120x600