Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Diduga Jarak Tower Terlalu Dekat Dengan Pemukiman, Warga Tak Kuasa Menolak

×

Diduga Jarak Tower Terlalu Dekat Dengan Pemukiman, Warga Tak Kuasa Menolak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Pendirian tower memerlukan ijin lingkungan dari pemerintah daerah dan warga masyarakat sekitar. Hal tersebut harus ditempuh oleh pengusaha provider yang akan membangun tower.

Terkait keberadaan tower di daerah Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles Lebak Banten sangat dekat dengan pemukiman Warga diperkirakan 3 – 5 meter dari pemukiman. Secara aturan Mentri Komunikasi dan Informasi No 11 tahun 2020 jarak Tower dan pemukiman warga 50 – 100 Meter dan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan No 35 Tahun 2019 jarak Tower dan pemukiman warga 50 – 200 Meter.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Standar jarak Tower dengan lingkungan warga harus diperhatikan karena efek elektromagnetik berbahaya bagi kesehatan manusia, paparan radiasi dalam jangka panjang akan mengakibatkan resiko penyakit kanker, menimbulkan ganguan syaraf terutama pada anak dan ibu hamil.

Jarak yang terlalu dekat cukup beresiko bagi warga. Yang sangat disayangkan ijin lingkungan ke warga terlalu dipaksakan dan menurut keterangan warga asal sebut saja. ‘ saya sebenarnya tidak setuju dengan adanya tower tapi yang datang dari pihak desa, saya tidak bisa menolak.” Ucap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.

Diperkirakan jarak Tower dan pemukiman hanya berjarak 3 sampai 5 meter. Dan warga di beri uang ijin lingkungan 100 sampai 200 ribu rupiah.

Warga tak kuasa menolak uang tersebut karena yang memberikan uang dari pihak pemerintah desa setempat.

Saat dikonfirmasi oleh Tim Awak Media Jurnal KUHP, pihak desa menyebutkan karena diperintah oleh atasannya Rabu, 15/01/2025.

” Saya sangat kasihan pada warga karena jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman namun mau gimana lagi karena saya dapat perintah dari pimpinan.” Ucap Ucu selaku Kasie Ekbang di Desa setempat.

Sementara Kepala Desa Prabugantungan sedang tidak berada ditempat saat tim awak media mendatangi kantor desa. Dan tim awak media Jurnal KUHP mencoba menghubungi lewat WA den berhasil mendapatkan keterangan. ” Terkait Tower itu punya Abah Mega dan ijin lingkungannya sudah beres termasuk ITR dari Dinas PUPR.” Tulisnya lewat pesan WA.

Reporter: Hendri Hermawan

Editor : Ahmad Jajuli

Example 120x600