Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

KEMENANGAN MANIS DIPEROLEH FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM sebagai Kuasa Tergugat GS (GUGATAN SEDERHANA)

×

KEMENANGAN MANIS DIPEROLEH FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM sebagai Kuasa Tergugat GS (GUGATAN SEDERHANA)

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


KEMENANGAN MANIS DIPEROLEH FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM sebagai Kuasa Tergugat GS (GUGATAN SEDERHANA) DALAM PERKARA No.5/Pdt.G.S./2025/PN Slt dalam Perkara Klien Sebagai Debitur ( Tergugat ) melawan Kreditur ( Pihak Pembiayaan ) sebagai Penggugat.

Persidangan Senin 28 April 2025 di Ruang Sidang Candra di Pengadilan Negeri Kelas IB, Jalan Veteran Nomor 4 Salatiga. Diwarnai dengan tawa Bahagia Kuasa Hukum Tergugat / Debitur yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. karena agenda persidangan adalah Putusan. Persidangan ini berkaitan dengan adanya Gugatan Sederhana ( G.S. ) dari sebuah pembiayaan ( Kreditur) terhadap Klien kami sebagai Debitur dimana Objek Jaminan Fidusianya adalah sebuah unit kendaraan roda empat.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dimana Amar Putusan Yaitu :

1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ( niet ontvankelijke verklaard ) alias N.O.

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.230.000,00

“Kami Dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI, Sebagai Kuasa Hukum Debitur / Tergugat sangat bersyukur kepada TUHAN, karena hari ini Klien kami bisa bahagia dan tertawa karena menikmati kemenangan yang ada.”

Example 120x600