Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaBerita NasionalFakta HukumFakta PersidanganJAKSA AGUNG RIKejaksaan Agung RIKonferensi PersLaporan PidanaNasionalTindak PidanaTipidkor

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka dalam Dua Perkara Besar, dari Obstruction of Justice hingga Korupsi KUR

×

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka dalam Dua Perkara Besar, dari Obstruction of Justice hingga Korupsi KUR

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


PALEMBANG, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan mengumumkan dua perkembangan penting perkara pidana khusus pada Selasa, 28 April 2026. Dalam siaran pers resminya, penyidik menetapkan total lima orang tersangka dalam dua kasus berbeda, yakni dugaan obstruction of justice dan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Obstruction of Justice: Dua Tersangka Ditetapkan

Pada perkara pertama, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial RC dan RS terkait dugaan upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

RC diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD, sementara RS berprofesi sebagai advokat. Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Dalam perkara ini, tersangka RS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara RC diketahui tengah menjalani pidana dalam perkara lain.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka diduga menyusun skenario dengan cara mengumpulkan para saksi dan mempengaruhi mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik. Upaya tersebut dilakukan agar fakta hukum tidak terungkap secara utuh.

Hingga saat ini, sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam pengembangan kasus tersebut.

Korupsi KUR: Tiga Tersangka, Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Sementara itu, dalam perkara kedua, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, periode 2020–2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah KS dan SF yang merupakan pimpinan cabang bank pada periode berbeda, serta FS sebagai pengguna dana KUR.

KS dan FS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sedangkan SF tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan akan menjalankan ibadah haji.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa para tersangka diduga merekayasa proses pengajuan kredit dengan melibatkan 16 debitur. Para analis kredit diarahkan untuk memenuhi syarat kelayakan usaha milik FS, sehingga kredit dapat dicairkan untuk kepentingan proyek tertentu.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,9 miliar. Hingga kini, sebanyak 41 saksi telah diperiksa guna memperkuat pembuktian perkara.

Penegakan Hukum Berbasis Pembuktian

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Melalui pengungkapan dua perkara ini, aparat penegak hukum kembali mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi proses hukum maupun penyalahgunaan program pemerintah akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (zain/red).

Example 120x600