PALEMBANG, JURNALKUHP.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi sektor distribusi semen. Pada Selasa, 28 April 2026, penyidik melakukan tindakan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT KMM yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan periode 2018–2022.


Penyitaan dilakukan di lokasi batching plant milik perusahaan yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang, tepatnya di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Langkah hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Sumsel. Dari hasil tindakan itu, penyidik menyita sejumlah aset bernilai strategis yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas distribusi semen dalam perkara yang tengah disidik.


Adapun rincian aset yang disita sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026 meliputi:
- 8 unit kendaraan roda empat jenis truk mixer,
- 5 unit kendaraan roda empat jenis dump truk,
- 1 unit alat berat berupa excavator.
Seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti di lapangan. Aparat memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari prosedur hukum lanjutan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Rabu, 29 April 2026.
Penyitaan ini menjadi sinyal kuat bahwa penanganan perkara dugaan korupsi distribusi semen oleh PT KMM terus bergerak ke tahap yang lebih progresif. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran aset serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema distribusi yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. (Zain/red).






















