CILEGON, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi menyerahkan hasil lelang barang rampasan dari dua terpidana korupsi ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM), sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) Cilegon, dengan total nilai mencapai Rp 1,4 miliar. Uang hasil lelang ini disetorkan ke bank daerah Cilegon sebagai bagian dari proses pemulihan aset negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penyerahan tersebut berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025.
Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menyampaikan bahwa total hasil lelang barang rampasan yang diserahkan kepada BPRS CM sebesar Rp 1.464.348.000. “Jumlah tersebut merupakan hasil dari lelang barang-barang yang disita oleh penyidik Kejari Cilegon dalam rangka penanganan kasus korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri pada periode 2017 hingga 2021,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan.
Barang yang dilelang merupakan hasil sitaan dari dua terpidana, Idar Sudarma dan Tenny Tania, yang merupakan mantan petinggi bank daerah tersebut. Kedua terpidana ini terlibat dalam kasus korupsi terkait kredit macet yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 14,6 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten. Kedua tersangka tersebut ditahan pada tahun 2022 setelah melalui serangkaian penyidikan dan penuntutan oleh seksi tindak pidana khusus Kejari Cilegon.
“Barang yang dilelang ini merupakan hasil dari proses penyidikan dan penuntutan oleh Kejari Cilegon yang menangani perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri antara tahun 2017 hingga 2021. Barang tersebut adalah hasil penyitaan harta benda milik terpidana Idar Sudarma dan Tenny Tania,” jelas Diana lebih lanjut.
Kejari Cilegon berharap, dengan penyerahan hasil lelang tersebut, dapat memberikan dampak positif bagi pemulihan keuangan daerah dan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tindakan korupsi yang telah merugikan negara. Proses hukum yang dihadapi kedua terpidana ini juga menjadi bukti komitmen Kejari Cilegon dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan sektor perbankan daerah.
Kasus ini bermula dari kredit macet yang diberikan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri pada tahun 2017 hingga 2021, yang diduga dikelola secara tidak sah oleh kedua terpidana. Kejaksaan Negeri Cilegon telah melakukan berbagai upaya hukum untuk memastikan agar hasil lelang tersebut dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi yang terjadi.
Editor: ZM (Pimpinan Redaksi)























