CILEGON, JURNALKUHP.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mencatat capaian kinerja yang optimal sepanjang Januari hingga Desember 2025, khususnya dalam bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Virgaliano Nahan, S.H., LL.M., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, S.H., M.H., pada Selasa (30/12/2025), berdasarkan dokumen resmi kinerja institusi .

Nasruddin menjelaskan, Kejari Cilegon berhasil merealisasikan penyerapan anggaran sebesar Rp200 juta atau 100 persen. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pemeliharaan barang bukti sebesar Rp102,4 juta, pemusnahan sebesar Rp21,28 juta, serta penyelesaian perkara melalui mekanisme lelang sebesar Rp76,32 juta. Seluruh anggaran terealisasi tanpa sisa.

“Capaian ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Cilegon di bawah kepemimpinan Bapak Kepala Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Nasruddin.
Lelang Barang Rampasan Dorong Penerimaan Negara
Sepanjang tahun 2025, Kejari Cilegon melaksanakan enam kali lelang barang rampasan negara dari perkara tindak pidana umum dan khusus. Salah satu capaian menonjol terjadi pada lelang tanggal 23 Januari 2025 terhadap 18 perkara dengan 19 lot lelang. Dari total taksiran harga Rp182.850.838, hasil lelang mencapai Rp281.739.588 yang seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nilai tersebut meningkat Rp98.888.750 atau 54,1 persen dari harga taksiran.

Capaian positif juga terlihat pada lelang 4 September 2025 dan 2 Desember 2025, yang masing-masing mencatat kenaikan hasil lelang sebesar 38 persen dan 93,2 persen dari harga taksiran. Selain disetorkan sebagai PNBP, sebagian hasil lelang dimanfaatkan untuk menutupi kerugian keuangan negara, termasuk kepada PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri, serta diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam putusan pengadilan.
Konsisten Jalankan Program SMART
Dalam bidang pengelolaan barang bukti, Kejari Cilegon secara konsisten melaksanakan Program S.M.A.R.T (Selalu Musnah Barang Bukti). Sepanjang 2025, pemusnahan barang bukti dilakukan sebanyak empat kali, mencakup perkara narkotika, oharda, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, hingga perkara anak. Seluruh pemusnahan dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) .
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” tegas Nasruddin.
Pelayanan Humanis Melalui Pengembalian Barang Bukti
Selain lelang dan pemusnahan, Kejari Cilegon juga memberikan perhatian pada pelayanan kepada masyarakat melalui pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan. Program SABBUK (Siap Antar Barang Bukti) menjadi inovasi layanan yang memperkuat pendekatan humanis Kejaksaan kepada masyarakat.
Dengan berbagai capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berdampak nyata dalam pemulihan kerugian negara dan pelayanan hukum yang berkeadilan.
Redaksi.
























