MAKASAR, JURNALKUHP.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas menyusul keberhasilan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Ratu Emas”.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, secara resmi menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap harta kekayaan pemilik brand MH Cosmetic tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pidana denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika terpidana tidak membayar denda tersebut, kejaksaan menegaskan akan melakukan penyitaan dan eksekusi aset.
Eksekusi Denda dan Penelusuran Aset
Didik Farkhan menegaskan bahwa perkara telah berkekuatan hukum tetap sehingga seluruh amar putusan harus dilaksanakan, baik pidana badan maupun kewajiban pembayaran denda.
Menurutnya, pidana denda merupakan salah satu pidana pokok dalam hukum pidana yang mewajibkan terpidana membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana.
Ia menyatakan telah memerintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan penelusuran kekayaan terpidana. Apabila kewajiban denda Rp1 miliar tidak dipenuhi, maka penyitaan dan eksekusi harta akan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kronologi Eksekusi Penahanan
Langkah penelusuran aset merupakan kelanjutan dari tindakan Tim Jaksa Eksekutor yang sebelumnya melakukan jemput paksa terhadap terpidana pada Rabu (18/2/2026).
Eksekusi penahanan dilakukan di kediaman pribadi terpidana di wilayah Tamalanrea, Makassar, dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Setelah penangkapan, terpidana langsung ditempatkan di Lapas Makassar untuk menjalani masa pidana.
Putusan Kasasi dan Perjalanan Perkara
Tindakan tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara 2 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Putusan kasasi ini mengakhiri rangkaian panjang proses hukum perkara peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan melanggar ketentuan hukum kesehatan nasional.
Dalam proses peradilan sebelumnya, vonis sempat berubah di setiap tingkat pemeriksaan:
- Tingkat pertama: 10 bulan penjara
- Tingkat banding: 4 tahun penjara
- Tingkat kasasi: 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya mengawal perkara hingga seluruh kewajiban hukum terpenuhi. Penelusuran dan kemungkinan penyitaan aset tidak hanya bertujuan memastikan pembayaran denda kepada negara, tetapi juga memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk kosmetik berbahaya.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa penegakan hukum terhadap peredaran produk berbahaya akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui pemulihan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan aset.
Sumber: Biro Penerangan Hukum Kejaksaan RI
(ZM).























