CILEGON, JURNALKUHP.COM – Pada pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Ronny Hutagalung, menggelar koordinasi untuk memastikan keamanan dan kelancaran Pilkada.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Ronny Hutagalung, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima data mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai rawan. Ia menambahkan bahwa setelah mendapatkan pengarahan dari Bawaslu Cilegon, pihaknya segera akan melakukan tindakan untuk mengamankan TPS-TPS tersebut.
Dalam konteks pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, politik uang atau money politics diatur dalam berbagai pasal dalam Undang-Undang yang mengatur pemilu dan pilkada. Berikut adalah beberapa pasal yang terkait dengan politik uang (money politics):
- Pasal 1 angka 25 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal ini mendefinisikan politik uang sebagai “segala bentuk pemberian atau janji pemberian uang atau materi lainnya kepada seseorang dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu.” - Pasal 73 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada)
Pasal ini mengatur larangan terhadap praktik politik uang, yang meliputi larangan memberikan, menjanjikan, atau menerima imbalan berupa uang atau materi lainnya yang bertujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih.Pasal 73 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih pasangan calon dalam pemilihan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan serta denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).” - Pasal 505 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana yang terkait dengan politik uang. Jika seseorang terbukti melakukan politik uang, maka dapat dikenakan sanksi pidana.Pasal 505 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling banyak Rp1.000.000.000.” - Pasal 523 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal ini menjelaskan tentang sanksi administratif bagi peserta pemilu yang terlibat dalam politik uang. Jika terbukti melakukan politik uang, partai politik atau calon bisa dikenakan sanksi berupa diskualifikasi atau pembatalan pencalonan. - Pasal 280 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang dapat dikenakan kepada setiap orang yang terbukti melakukan politik uang selama proses kampanye. Tindak pidana tersebut dapat menyebabkan pembatalan hasil pemilu atau pilkada jika terbukti ada pengaruh besar terhadap hasil.Pasal 280 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan kampanye dengan cara yang melanggar ketentuan, termasuk politik uang, dapat dikenakan sanksi pidana.”
Sanksi terhadap Politik Uang
Tindak pidana politik uang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang cukup besar, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Selain itu, politik uang juga dapat berujung pada pembatalan hasil pemilihan atau pilkada jika terbukti mempengaruhi jumlah suara secara signifikan.
“Ini kan kita kesini (ke Bawaslu Cilegon) barusan dapat pengarahan karena kita akan ke TPS-TPS rawan. Sebentar lagi kita akan turun karena itu terkait Pilkada Daerah pada 27 November agar berjalan lancar,” kata Ronny.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Cilegon dalam memastikan kelancaran dan keamanan Pilkada, dengan melakukan langkah preventif di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan.
Ronny Hutagalung, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cilegon, mengungkapkan bahwa data mengenai TPS yang dianggap rawan telah diterima dan pihaknya akan segera turun langsung malam ini untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses Pilkada.
“Data TPS rawan sudah ada. Malam ini kami akan turun langsung untuk memastikan situasi kondusif. Memang tadi kita dengar ada laporan dugaan money politik, tapi kami menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Bawaslu,” ujar Ronny.
Ia juga menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti adanya pelanggaran terkait money politik. Namun, menurut informasi dari Bawaslu Cilegon, sudah ada laporan terkait hal tersebut.
“Kita, kalau bergerak aja belum, gimana kita temukan, itu kami ya. Kami dengar tadi ada sepertinya. Tapi kita harus sabar, tunggu perkembangan penyelidikan dan penyidikan dari Bawaslu,” tambah Ronny, menandaskan bahwa mereka akan menunggu hasil klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari Bawaslu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cilegon, Ronny Hutagalung, menanggapi dugaan praktik politik uang yang berkembang menjelang Pilkada 2024 di Kota Cilegon. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada laporan mengenai kemungkinan terjadinya politik uang, pihaknya belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut sebelum menerima klarifikasi resmi dari Bawaslu.
“Kita, kalau bergerak aja belum, gimana kita temukan, itu kami ya. Kami dengar tadi ada sepertinya. Tapi kita harus sabar, tunggu perkembangan penyelidikan dan penyidikan dari Bawaslu,” ungkap Ronny saat diwawancarai.
Ronny menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Cilegon akan menunggu hasil klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari Bawaslu Kota Cilegon, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan awal terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia menambahkan, tindakan preventif dan koordinasi dengan pihak terkait tetap menjadi prioritas untuk menjaga agar Pilkada berjalan dengan lancar dan bebas dari praktik yang merugikan demokrasi.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya laporan dari beberapa pihak yang mengindikasikan adanya dugaan politik uang di beberapa wilayah di Cilegon. Namun, sampai saat ini belum ada bukti kuat yang ditemukan, dan pihak berwenang masih menunggu hasil investigasi dari Bawaslu.
Pihak Kejaksaan dan Bawaslu diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung secara adil dan bersih. Ronny juga mengingatkan agar semua pihak bersabar dan menunggu hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
Reporter: (ZM/Red)























