JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode tahun 2018 hingga 2023. (12/03/2025).
Kesembilan saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah:
- WSW, General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Minyak Pertamina Internasional.
- ABN, General Manager RU V Balikpapan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional.
- YTW, General Manager RU VI Balongan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional.
- PS, Manager Performance and Governance PT Kilang Pertamina Internasional/Manager Port Marine Regulation PT Kilang Pertamina Internasional.
- VFW, Manager FSO Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga.
- VY, Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 hingga 2023.
- MRN, Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
- MS, Manager Fuel Terminal Tg. Gerem.
- IK, General Manager RU II Dumai PT Kilang Pertamina Internasional.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tersangka YF dan kawan-kawan.
Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menjadi perhatian serius karena melibatkan berbagai pihak di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus ini dan memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara ini dengan transparan dan profesional demi menegakkan keadilan serta menjaga integritas pengelolaan sumber daya energi nasional.
Perkembangan terbaru mengenai kasus ini akan terus disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Dilansir dari Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Editor: Redaksi Jurnal KUHP.























