JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis (13/3/2025).
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus dengan tersangka Nazaruddin bin Zainuddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Kronologi Perkara
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 10 Januari 2025, ketika Tersangka Nazaruddin membeli satu unit pendingin ruangan (AC) dari rekannya, Zulkifli bin Basyari, dengan harga Rp1.000.000. AC tersebut ternyata merupakan barang hasil pencurian dari Gedung Sekolah SMK Negeri 1 Lapang. Meskipun sempat curiga, tersangka tetap melanjutkan pembelian tanpa memastikan asal-usul barang. Keesokan harinya, pihak kepolisian mendatangi rumahnya dan mengungkap bahwa AC tersebut merupakan barang curian.
Mengetahui situasi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., bersama timnya mengajukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan korban menerima permintaan maaf tersebut serta meminta agar proses hukum dihentikan.
Permohonan penghentian penuntutan ini diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H., yang kemudian meneruskan permohonan kepada JAM-Pidum. Setelah melalui evaluasi dalam ekspose Restorative Justice, permohonan tersebut disetujui.
Lima Perkara Lain yang Dihentikan
Selain kasus Nazaruddin, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan dalam lima perkara lain, yaitu:
- Tersangka Selvi Salim alias Epi (Kejaksaan Negeri Morowali Utara) – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Ismail Marjuki bin Idris (Kejaksaan Negeri Samarinda) – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Adi Sakti alias Adi (Kejaksaan Negeri Donggala) – Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Imran alias Uwo (Kejaksaan Negeri Donggala) – Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
- Tersangka I Yola Herniasih binti Hera Santa Dyna & Dyna Eva Adrence Tulandi (Kejaksaan Negeri Balikpapan) – Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Alasan Pemberian Restorative Justice
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
- Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban.
- Tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf.
- Korban memberikan permohonan maaf.
- Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun.
- Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
- Masyarakat merespons positif penyelesaian perkara melalui restorative justice.
JAM-Pidum menegaskan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri terkait diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penerapan keadilan restoratif yang lebih luas, guna menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dilansir dari Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Editor: Redaksi Jurnal KUHP.





















