BOGOR, JURNALKUHP.COM – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IRV yang diduga menyamar sebagai pejabat kejaksaan di wilayah Kabupaten Bogor pada Selasa malam (17/03/2026).
Penindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penegakan hukum internal yang dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang berpenampilan dan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Tim Pam SDO Kejati Jawa Barat kemudian melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku. Melalui proses pelacakan yang juga memanfaatkan teknologi penginderaan intelijen, petugas akhirnya berhasil menemukan IRV di tempat tinggalnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Setelah diamankan, IRV selanjutnya dibawa oleh tim Kejati Jawa Barat dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut di Kepolisian Resor Depok.
Mengaku Direktur Penyidikan Kejati hingga Jampidsus
Berdasarkan hasil penelusuran awal, pelaku menjalankan modus dengan berpura-pura menjadi jaksa bahkan mengaku memiliki jabatan strategis. IRV disebut-sebut memperkenalkan diri sebagai Direktur Penyidikan pada Kejati DK Jakarta, bahkan dalam beberapa kesempatan juga mengaku sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dengan identitas palsu tersebut, pelaku tampil meyakinkan layaknya seorang pejabat kejaksaan.
Dalam pengamanan tersebut, tim dari Kejati Jawa Barat turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban, antara lain:
- Seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut kejaksaan
- Pakaian Bidang Unit Tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus
- ID Card Kejaksaan palsu
Korban Ditipu dengan Janji Pernikahan
Aksi penipuan yang dilakukan pelaku diketahui bermula pada pertengahan April 2025. Saat itu, IRV berkenalan dengan seorang perempuan yang kemudian menjadi salah satu korban.
Dengan memanfaatkan identitas palsu sebagai jaksa, pelaku berhasil meyakinkan korban hingga menjalin hubungan serius dan bahkan menjanjikan akan menikahinya. Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku juga sempat melakukan foto pre-wedding dengan mengenakan seragam kejaksaan.
Namun setelah beberapa bulan berjalan, korban mulai merasakan adanya kejanggalan terhadap identitas pelaku. Korban kemudian mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memastikan status pria tersebut.
Dari hasil klarifikasi, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa IRV bukanlah pegawai Kejaksaan RI.
Kajati Jabar Imbau Masyarakat Waspada
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau penyalahgunaan identitas yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.
Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor kejaksaan terdekat ataupun melalui Direct Message (DM) ke akun media sosial resmi serta hotline pengaduan milik Kejati Jawa Barat.
Kejaksaan berharap, dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat, kasus serupa tidak kembali terjadi dan tidak menimbulkan korban baru. (Zain/red).























