LEBAK,JURNALKUHP.COM — Kepolisian Resor (Polres) Lebak memastikan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan terlapor berinisial Y masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat kepolisian saat ini tengah mengumpulkan keterangan dan bahan pendukung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kanit Polres Lebak, IPDA Trisno, mengatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif.
“Perkembangan penanganan kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor inisial Y masih dalam tahap penyelidikan,” ujar IPDA Trisno saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/12/2025).
Mnurutnya, pada tahap ini penyidik masih mendalami kronologi peristiwa serta menelaah alat bukti yang disampaikan oleh pelapor. Selain itu, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait juga menjadi bagian dari proses awal sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
IPDA Trisno menambahkan, kepolisian akan mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut, mengingat kasus pencemaran nama baik memiliki unsur subjektivitas yang harus dibuktikan secara hukum.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Semua laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur, tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, khususnya di ruang publik dan media sosial.
Polres Lebak memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik apabila proses penyelidikan telah meningkat ke tahap berikutnya sesuai dengan hasil gelar perkara.
Editor : Redaksi biro kb Lebak























