CILEGON, JURNALKUHP.COM — Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Polres Cilegon dalam menyelesaikan persoalan warga. Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, permasalahan antara dua warga di Kampung Libeurem, Desa Sangiang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, berhasil diselesaikan secara damai melalui musyawarah kekeluargaan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Kapolres Cilegon bertajuk “TRENDING” dan “Quick Wins Presisi”, yang menitikberatkan pada pelayanan cepat, responsif, dan penyelesaian persoalan masyarakat sebelum berkembang menjadi konflik lebih besar.
Kapolres AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Polsek Mancak AKP Acum Sutarlia menjelaskan, anggota Bhabinkamtibmas AIPDA Agus Y.K turun langsung melakukan sambang warga sekaligus memediasi kedua belah pihak dengan melibatkan Ketua RT setempat.
Dalam proses mediasi tersebut, AIPDA Agus Y.K bersama Ketua RT H. Mutamar mempertemukan Ibu Yeva dan Ibu Aroh untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
“Alhamdulillah, musyawarah selesai di rumah Ibu Yeva bersama Ibu Aroh, keduanya warga Kampung Libeurem RT 03 RW 02, Desa Sangiang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, bisa bermusyawarah dan berdamai,” ujar Kapolsek Mancak didampingi Bhabinkamtibmas AIPDA Agus Y.K kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Selain memediasi, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga agar terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama.
AIPDA Agus Y.K menegaskan pentingnya menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Mancak sekaligus mengimplementasikan Program Commander Wish Kapolres Cilegon “TRENDING” yang merupakan singkatan dari Transparan, Responsif, Elektronik, Normatif, Dedikatif, Inovatif, Netral, dan Good Governance.
Permasalahan kedua warga diketahui bermula dari ucapan yang dianggap menyinggung perasaan serta nama baik salah satu pihak. Persoalan tersebut sempat akan dibawa ke ranah laporan kepolisian setelah Ibu Yeva mendatangi Polsek Mancak pada Selasa (12/5/2026) sore.
Namun melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai dan menuangkan kesepakatan tersebut dalam surat pernyataan mufakat damai.
“Pertemuan musyawarah di rumah Ibu Yeva dihadiri Bhabinkamtibmas, Ketua RT H. Mutamar dan Ibu Aroh. Alhamdulillah terjadi kekeluargaan antara kedua warga tersebut dan tertuang dalam surat pernyataan mufakat damai,” terang AIPDA Agus Y.K.
Secara terpisah, Kapolres AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga menyampaikan apresiasi kepada AIPDA Agus Y.K atas keberhasilannya menyelesaikan persoalan warga melalui pendekatan restorative justice dan problem solving.
Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Bhabinkamtibmas menjadi bukti nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan hanya sebagai penegak hukum.
“Apresiasi ini bertujuan memotivasi seluruh personel untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima dan menjaga soliditas demi meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” ujar Kapolres.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh warga Kampung Libeurem yang dinilai aktif menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kapolres berharap hubungan komunikasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis.
Kontributor: Daeng Yusvin
Editor: Zain/red.























