LEBAK, JURNALKUHP. COM – Pertambangan batubara ilegal di Lebak, Banten, menjadi isu lingkungan dan hukum yang sangat serius dan perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah Kabupaten Lebak.
Saat Tim Awak Media Jurnal KUHP pada Rabu, 5 /2/2025 berkunjung ke wilayah Kampung Lame Copong Desa Karangka Mulya Kacamatan Cihara terlihat banyak tambang batubara Ilegal.salah satu pekerja tambang mengatakan tambang tersebut milik Korlap (MISTA / YATNA) pungkasnya.
Persoalan ini akan berdampak pada Lingkungan yang ditimbulkannya yaitu akan terjadi Kerusakan ekosistem hutan dan habitat satwa akan punah dan terganggu selain itu terjadi Pencemaran air sungai dan sumber air serta Perubahan iklim lokal dan global dan Kerusakan tanah serta erosi.
Yang lebih ironis pertambangan batubara Ilegal itu berlokasi di kawasan hutan lindung milik perhutani ini jelas sangat merugikan dan melanggar aturan hukum.
Selain kerusakan lingkungan juga akan berdampak pada persoalan Sosial yaitu Masyarakat Akan Kehilangan sumber mata pencaharian dan Akan terjadi Konflik dengan masyarakat lokal, kemudian Pengaruh yang negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Kantor hukum WINATA LAW FIRM, menyoroti dampak kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penambang ilegal di wilayah cihara. Ia meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menertibkan tambang ilegal dan menjatuhkan sangsi pidana Karena melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selain itu melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Juga Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan.
Disatu sisi pertambangan batubara bara ilegal menjadi sumber penghasilan ekonomi warga namun dampak yang ditimbulkannya akan jauh lebih Besar, karena yang akan menanggung beban dan resikonya nanti adalah anak cucu kita dimasa yang akan datang.
Kegiatan penambang ilegal ini menjadi sorotan media JURNAL KUHP dan KANTOR HUKUM WINATA LAW FIRM, sampai pihak pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan sangsi tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang kian marak ini. ***
Reporter. : Hendri Hermawan. Editor: Ahmad Jajuli (Redaksi kab Lebak)





















