JURNAL KUHP – Tim Advokat Herman Surranggana, SH mengatakan , ada sejumlah alat bukti yang diduga dikaburkan atau dihilangkan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam sidang terdakwa MUGNI ILMA.
Salah satu buktinya yakni rekaman forensik CCTV dilokasi Lim Kape saat terjadinya penangkapan . Penasehat Hukum MUGNI ILMA mengatakan bukti rekaman CCTV sangat berguna untuk menguak fakta di persidangan . Karena di CCTV itu terekam kronologis peristiwa kejadian pertemuan LALU PURNAMA dan MUGNI ILMA dan bagaimana kemudian LALU PURNAMA memasukkan uang Rp 8 juta kedalam tas MUGNI ILMA, nah dalam rekaman CCTV dilokasi sangat jelas , oleh karena Ketua Majelis Hakim PN Selong tegas mengatakan kepada JPU , Buka Rekaman CCTV Forensik di sekitar Lokasi peristiwa, ujarnya.
Ada juga alat bukti yang lain di ponsel MUGNI ILMA yakni bukti percakapan antara LALU PURNAMA dan MUGNI ILMA, bukti konfirmasi tertulis dengan DIRUT, dan juga alat bukti yang lain termasuk bukti vidio, bukti transfer uang, bukti isi rekening Dirut PDAM yang nominalnya Rp 200 Miliar, Bukti uang Dolar yang jumlah cukup banyak jika di taruh disebuah ruangan jumlah satu kamar yang cukup besar saking bayak uang dolar yang di perlihatkan di vidio, bukti sepotong kayu yang akan di beli oleh Zaidi, bukti Cat dengan Zaidi warga Malaysia yang diduga menjadi korban penipuan. Nah semua alat bukti harus diungkapkan di depan Majelis Hakim dalam persidangan agar semua fakta peristiwa bisa di buktikan dan perkara menjadi terang – benderang.
Saksi kunci Zaidi WNA negara Malaysia yang wajib hadir untuk bersaksi di depan Ketua Majelis Hakim PN Selong, oleh JPU tidak pernah bisa di hadirkan.
Rekaman CCTV yang menjadi bukti di tingkat penyidikan pun tak dihadirkan di persidangan.Padahal barang bukti itupun tercantum juga di BAP , namun anehnya , saat CCTV di buka di persidangan kosong , isinya hilang tidak ada.
Kita seperti melihat bahwa seperti di paksakan alat bukti yang dalam fakta persidangan tidak ada, tapi pas di akhir ada .Jadi dari awal sudah punya prasangka bersalah pada terdakwa.
Kami berharap kepada Ketua Majelis Hakim PN Selong dan Anggotanya agar perkara ini dipandang dari kaca mata hukum yang benar , karena dari awal persidangan pasal dakwaan 482, pasal 483, dan pasal 433 tidak memenuhi unsur dan runtuh, gugur demi hukum karena tidak ada dasar yang kuat, tidak memiliki jasad, JPU tidak bisa membuktikan semua dakwaan dan terkesan perkara ini di paksakan, pasal – pasal yang menjerat terdakwa di pesan oleh yang berkepentingan dan punya uang banyak sehingga hukum se- enaknya di perjual belikan, tegasnya.
Kami berharap kepada Ketua Majelis Hakim PN Selong dan Anggotanya memandang perkara ini secara jernih secara hukum agar masyarakat memperoleh keadilan dan menyangkut nasib dan masa depan manusia, dan terdakwa MUGNI ILMA bisa bebas dan kembali kepada keluarga dan masyarakat, harap, Penasehat Hukum.
Kasus ini juga direkayasa oleh polisi , karena dalam fakta persidangan terdakwa MUGNI ILMA mengungkapkan, tidak ada Sprin penangkapan, tidak ada Sprin penahanan, tidak ada pemberitahuan ke keluarga, tidak boleh menghubungi keluarga, dan terlihat jelas polisi menunjukkan arogansi yang mengarah kepada premanisme dan melanggar SOP dan diduga melanggar Undang – Undang Peraturan Kapolri, tegasnya.
(Hendri/red).







































