Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita

Jembatan Kontroversial di Lebak Picu Amarah Warga, Kades Diminta Bertindak Cepat

×

Jembatan Kontroversial di Lebak Picu Amarah Warga, Kades Diminta Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Polemik pembangunan jembatan oleh salah satu warga di lingkungan Kp. Lebak Pasar, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, memicu kegelisahan masyarakat. Konflik yang berpotensi meluas ini menjadi sorotan tim redaksi JURNAL KUHP LEBAK dalam penelusuran lapangan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Warga menilai pembangunan jembatan oleh Sdr. OP di atas jalan lingkungan mengganggu akses warga sekitar dan dinilai melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat pada 20 Juli 2023 silam.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kami sangat terganggu dengan rencana pembangunan jembatan tersebut. Jalan itu sudah sempit, apalagi kalau kami bawa barang besar seperti lemari, atau saat ada warga meninggal yang harus dilewatkan. Pembangunan itu jelas menyulitkan,” ungkap EC, salah satu warga Kp. Lebak Pasar.

Lebih lanjut, EC mengungkap bahwa jalan yang disengketakan sebelumnya merupakan fasilitas umum yang sudah lama digunakan masyarakat. Warga sempat membangun gardu/halte di lokasi tersebut, namun dibongkar oleh Sdr. OP dengan alasan akan mendirikan jembatan penyeberangan.

Permasalahan tersebut sempat dimediasi oleh pemerintah desa melalui Kepala Desa Malingping Selatan, Aceng Junaedi, dan menghasilkan kesepakatan bahwa warga tidak membangun gardu dan Sdr. OP juga tidak diperbolehkan membangun jembatan. Kesepakatan itu ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan aparat Polsek setempat pada 20 Juli 2023.

Namun, ketegangan kembali meningkat ketika warga mendapati bahwa pembangunan jembatan oleh Sdr. OP dilanjutkan tanpa pemberitahuan, bahkan dilakukan hingga larut malam.

“Warga sudah hampir demo, tapi kami tahan,” ujar Ketua DPW YLBH Lodaya Padjajaran, Ujang Hermawansyah. Ia menyampaikan bahwa dirinya turun langsung ke lapangan dan menjembatani keluhan warga kepada Kades Aceng Junaedi.

“Saya datangi rumah pak kades karena kantor desa tutup. Saya sampaikan secara lisan aspirasi warga agar pembangunan itu dihentikan sementara karena berpotensi memicu konflik,” ujar Ujang. “Tapi ternyata beberapa hari kemudian warga kembali mengadu pembangunan tetap dilanjutkan.”

Untuk mencegah eskalasi, warga melalui YLBH Lodaya Padjajaran memberikan surat kuasa pendampingan hukum kepada Ujang. Sebanyak 43 warga menandatangani surat permohonan mediasi resmi yang telah dilayangkan ke Pemerintah Desa Malingping Selatan, dengan tembusan kepada Camat, Kapolsek, dan Danramil Malingping.

Ujang berharap Kades Malingping Selatan segera memberikan tanggapan tertulis dalam waktu dekat.

“Supaya warga tidak melakukan tindakan sepihak yang akan merugikan semua pihak. Kami harap maksimal tiga hari sudah ada kabar tertulis,” tegasnya.

Sementara itu, Asep, pemerhati hukum tata pemerintahan lokal, menilai bahwa penyelesaian persoalan ini sebaiknya dilakukan secara normatif dan objektif.

“Kalau sudah ada kesepakatan, semua pihak wajib mematuhi. Ini prinsip dasar pacta sunt servanda. Warga dilarang bangun gardu, OP juga tak boleh membangun jembatan. Kades sebagai pejabat TUN punya wewenang administratif untuk mengeluarkan surat agar semua pihak kembali pada kesepakatan awal,” ungkapnya.

Menurut Asep, langkah mediasi harus berbasis data, bukan debat kusir. “Kalau mau adil, bawa data masing-masing. Sertifikat, surat waris, atau dokumen tanah seperti AJB. Baru bisa dicari solusi konkret dan cepat.”

Hingga berita ini diturunkan, tim JURNALKUHP.COM bersama YLBH Lodaya Padjajaran masih berupaya menghubungi Kepala Desa Malingping Selatan melalui nomor kontak yang diberikan, namun belum tersambung. Surat permohonan mediasi juga telah disampaikan langsung ke kantor desa.

Situasi ini menunjukkan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam menjaga kondusivitas lingkungan dan menjunjung tinggi asas musyawarah mufakat. Penanganan cepat dan tepat dari aparatur desa sangat dibutuhkan agar konflik horizontal tidak melebar.

Reporter: M. Ridwan F. SH
Redaksi: JURNAL KUHP LEBAK
Editor: Tim Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600