Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaHukum BesarHukum RakyatKorupsiKriminal

Jebloskan Kadisparpora Kota Serang Ancaman Penjara 20 Tahun

×

Jebloskan Kadisparpora Kota Serang Ancaman Penjara 20 Tahun

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang Banten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, akhirnya resmi menahan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata sebagai tersangka terkait kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Provinsi Banten.

Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan, bahwa tersangka Sarnata melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Ia diduga terlibat korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kios pedagang tersebut berdiri di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang.

Dikutip Triberita.com, pada Rabu (31/7/2024), Lulus Mustafa menyebutkan, Sarnata telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga yakni CV Aqilah Aisyah tanpa melaui prosedur yang benar.

“Yang bersangkutan S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga (CV Aqilah Aisyah) tanpa melalui prosedur. Bahkan sebelum perjanjian kerja sama itu ditanda tangani minimal 2 hari sebelumnya, harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya, uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” kata Kajari kepada awak media, Selasa (30/7/2024) kemarin.

Menurut perhitungan, jasa pelayanan publik pembangunan kios tersebut senilai Rp483.635.550. Kendati demikian, belum ada uang yang masuk ke kas daerah dari perjanjian kerja sama tersebut. Alih-alih, menguntungkan Pemkot Serang, malah justru telah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000 karena menempati lahan tersebut.

“Pembangunan ruko dan lapak masih berjalan. Kerugian negara masih didalami kami pakai pihak audit pihak yang kompeten untuk itu,” kata Lulus.

Akibat perbuatan itu, Sarnata kemudian dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut penjara 20 tahun paling lama dan denda sebesar Rp1 miliar.

Sarnata kemudian digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang. Sarnata akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan.(*/red).

Example 120x600