Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKejaksaan Agung RI

JAMDATUN Tegaskan Integritas Harga Mati, Apel Pencanangan WBBM Digelar di Kejaksaan Agung

×

JAMDATUN Tegaskan Integritas Harga Mati, Apel Pencanangan WBBM Digelar di Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Upaya memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan penegak hukum kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Apel pencanangan tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (2/3/2026).

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam amanatnya, Narendra Jatna menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar agenda administratif maupun kegiatan seremonial semata. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata yang terukur dan berkelanjutan di setiap satuan kerja.

“Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, seluruh jajaran terikat pada amanat konstitusi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Narendra.

Ia menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan harga mati dalam pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara. Karena itu, tidak ada ruang toleransi terhadap berbagai bentuk penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Setiap pelanggaran dipastikan akan diproses sesuai ketentuan tanpa kompromi,” tegasnya.

Narendra juga mengingatkan bahwa pencapaian predikat WBBM tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administratif, tetapi harus berbasis pada kinerja nyata di lapangan. Hal tersebut mencakup konsistensi pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), profesionalisme dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta penghapusan praktik diskriminatif dalam pelayanan hukum.

Selain itu, tanggung jawab keberhasilan pembangunan zona integritas, menurutnya, berada langsung pada para pimpinan di setiap lini organisasi. Mulai dari Sekretaris JAMDATUN, para direktur, koordinator, hingga pejabat struktural lainnya diminta menjadi teladan integritas.

Para pimpinan juga diinstruksikan untuk secara berkala melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan, memperbaiki kekurangan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara cepat dan objektif.

Narendra menambahkan bahwa penguatan pengawasan menjadi aspek krusial dalam pembangunan zona integritas. Seluruh proses kerja harus terdokumentasi dengan baik, dapat diaudit, serta memiliki sistem pengendalian internal yang efektif guna memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun substantif.

Sebagai penutup, ia menekankan bahwa pembangunan WBBM merupakan ujian nyata profesionalisme jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengejar predikat semata, melainkan membangun budaya kerja yang bersih dan melayani secara permanen demi penguatan institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, 2 Maret 2026. (Zain/red).

Example 120x600