Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKejaksaan Agung RITNI & POLRI

JAM-Pidmil Tegaskan Sinergi Peradilan Militer dan Umum dalam Penanganan Perkara Koneksitas

×

JAM-Pidmil Tegaskan Sinergi Peradilan Militer dan Umum dalam Penanganan Perkara Koneksitas

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM — Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat sinergi antara peradilan militer dan peradilan umum dalam penanganan perkara koneksitas. Pernyataan ini disampaikan dalam pemaparan resminya pada kegiatan *Gathering Penerima Beasiswa Eka Tjipta Foundation Tahun 2024*, yang berlangsung pada Selasa, 15 April 2025 di Sinar Mas Land Plaza, Jakarta Pusat.

Dalam materinya, JAM-Pidmil menjelaskan bahwa perkara koneksitas adalah perkara pidana yang dilakukan secara bersama oleh pelaku dari lingkungan peradilan umum dan militer. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku—khususnya Pasal 89 KUHAP, Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997, dan Pasal 16 UU No. 48 Tahun 2009—perkara tersebut umumnya diperiksa oleh pengadilan umum, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditentukan oleh Mahkamah Agung atau keputusan menteri terkait.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa penanganan perkara koneksitas harus mempertimbangkan kriteria berikut:
– Kerugian negara atau militer minimal Rp100 miliar
– Kerugian terhadap perekonomian negara
– Perhatian besar dari masyarakat
– Wilayah perkara melintasi dua wilayah kerja Asisten Pidana Militer
– Keterlibatan warga negara asing atau tokoh publik

Sejalan dengan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara koneksitas dilakukan secara kolaboratif oleh unsur penegak hukum seperti Polisi Militer, Oditur, Penyidik, dan Jaksa. Pembentukan Tim Tetap Penyidikan dan Tim Penuntutan Koneksitas menjadi langkah konkret untuk memastikan integritas proses hukum.

Adapun mekanisme penanganan perkara koneksitas mencakup:
1. Penyelidikan dan prapenuntutan
2. Penyidikan oleh Tim Tetap berdasarkan SKB antara Menhan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI
3. Penuntutan oleh Tim Jaksa dan Oditur
4. Pelaksanaan putusan dan eksekusi
5. Eksaminasi oleh JAM-Pidmil sebagai pengendali mutu perkara

Pembentukan JAM-Pidmil sebagai unsur strategis Kejaksaan RI diperkuat melalui Perpres No. 15 Tahun 2021 serta Peraturan Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 dan No. 2 Tahun 2022. JAM-Pidmil juga berperan aktif dalam mendorong profesionalisme teknis dan administratif dalam penanganan perkara militer-sipil.

Koordinasi lintas institusi ini bertujuan untuk:
– Mencegah disparitas hukum
– Menjamin keadilan substantif bagi pelaku sipil dan militer
– Menjaga kepastian dan efektivitas pelaksanaan putusan hukum

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus mantan JAM-Pidmil pertama, Laksamana Muda TNI (Purn) Anwar Saadi, yang menjadi narasumber. Dalam paparannya, beliau menegaskan pentingnya profesionalisme dan transparansi Jaksa dan Oditur dalam menangani perkara koneksitas.

Anwar Saadi juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi penegakan hukum, tantangan koordinasi antar yuridiksi, serta peningkatan efektivitas penyelesaian perkara sipil-militer.

“Selain sebagai instrumen hukum, sinergi ini merupakan bagian dari pembangunan integritas hukum nasional yang mencerminkan kepastian hukum dan keadilan substantif, sejalan dengan prinsip *due process of law*,” tegasnya.

Dengan sistem yang transparan dan koordinasi yang kuat, Kejaksaan RI melalui JAM-Pidmil berkomitmen menciptakan proses hukum yang profesional, adil, dan menjunjung tinggi supremasi hukum bagi seluruh warga negara Indonesia—baik sipil maupun militer.

Siaran Pers: Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

.Redaksi Jurnal KUHP

Example 120x600