Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Jalan Desa Cikamunding, Cilograng Rusak Parah Akibat Alat Berat Milik PT NKE

×

Jalan Desa Cikamunding, Cilograng Rusak Parah Akibat Alat Berat Milik PT NKE

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK,JURNALKUHP.COM – Tim Awak Media Jurnal KUHP Lebak saat menelusuri kondisi jalan yang mengalami kerusakan berat atau parah di Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Banten beberapa hari kemarin mendapatkan informasi akurat dan data obyektif bahwa ternyata kerusakan jalan bukan akibat aktifitas atau mobilitas warga, sebagai mana yang disampaikan oleh Kepala Desa Cikamunding Yayan Handayana disalah satu media online. Namun kerusakan jalan tersebut diakibatkan oleh aktivitas alat alat berat (Eksavator) milik PT NKE.

Pernyataan yang d sampaikan Kades Cikamunding pada salah satu Media Online tanggal 21 april 2025 adalah keliru dan sangat tidak benar.Tim awak media jurnal KUHP menemukan sebuah fakta, adanya Eksavator dijalan tersebut sehingga mengakibatkan jalan rusak dan hancur akibat injakan Eksavator tersebut.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Akibatnya pengguna jalan dan warga masyarakat terutama anak anak sekolah terganggu saat beraktivitas pergi ke sekolah. Beberapa anak sekolah saat diwawancarai awak media mengatakan keluhannya.

” Saya sedang ujian sementara jalan licin banyak lumpur benar benar sangat menganggu sehingga harus hati hati saat lewat. ” Ungkap salah satu siswa saat diwawancara Awak media jurnal KUHP. Senin, (21/04/2025).

Para siswa berharap agar pihak pemerintah segera memperbaiki jalan yang rusak karena jalan tersebut merupakan akses utama para siswa menuju sekolah.

Sementara itu Darwin, Sekertaris Umum Eks Napi yg bertindak sebagai YLBH Lodaya Padjajaran salah satu pendamping warga mengatakan kepada awak media jurnal KUHP.(21/04).

” Tidak ada pelarangan jalan proyek PLTM namun akibat kerusakan jalan ini perlu dilakukan perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab dari perusahaan. Kalau tidak maka dilakukan maka pihak pemerintah harus memberikan sangsi atau denda kepada pihak perusahaan.” Ucapnya.

Selain itu menurut Darwin banyak dugaan mal administrasi dalam pembebasan lahan. Seperti harga tanah, luas areal dan peruntukan serta alasan pembangunan jalan, nominal pembayaran yang diterima, kerugian harga tanaman, adanya dugaan perusakan serta potongan lain – lain sehingga pada tahap mediasi yang dihadiri oleh para pihak dan stakeholder terkait belum diselesaikan dengan warga masyarakat.

Sementara itu menurut Asep Rujiman sebagai pemerhati hukum menerangkan, ” Dalam pembebasan lahan sebaiknya peraturan pembebasan lahan diterapkan. Seperti SPH luas ukur, harga tanah. Sebaiknya pihak perusahaan dan pihak Desa Cikamunding serta pemilik lahan duduk bersama agar ada kesepakatan mengeluarkan peta titik koordinat pembangunan jalan serta peta yang sudah terjadi pembayaran kalau memang ada pemilik lahan merasa dirugikan maka segera dicek data di lapangan. Menurut undang undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Camat berhak memanggil para pihak yang berkepentingan langsung agar bisa mencari solusi.” Pungkasnya.

Reporter : M Ridwan Firmansyah, SH.

Editor : Ahmad Jajuli (Redaksi Kab Lebak)

Example 120x600