Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKejaksaan Agung RI

Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II, Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja

×

Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II, Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM — ST Burhanuddin melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (29/04/2026), di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi, mutasi, dan promosi jabatan untuk memperkuat kinerja institusi.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Beberapa pejabat yang dilantik antara lain:

  • Dr. Abd Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur
  • Dr. Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sulawesi Tenggara
  • Dr. Sila Haholongan sebagai Kajati Sulawesi Selatan
  • Dr. Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat
  • Teguh Subroto sebagai Kajati Jawa Tengah
  • Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Utara
  • Setiawan Budi Cahyono sebagai Kajati Bali

Selain Kajati, Jaksa Agung juga melantik pejabat strategis di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, intelijen, pengawasan, dan pemulihan aset.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa jabatan adalah amanah, bukan sekadar kewenangan. Ia meminta seluruh pejabat bekerja maksimal dan meninggalkan pola kerja lama.

“Tidak boleh lagi bekerja biasa-biasa saja. Harus adaptif dan berani melakukan terobosan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguasaan ruang digital untuk mengendalikan informasi berbasis data dan mencegah penyebaran disinformasi.

Terkait internal, Jaksa Agung menyinggung masih adanya pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran.

“Tidak akan ada promosi bagi pegawai yang pernah dijatuhi sanksi disiplin,” ujarnya.

Jaksa Agung juga memerintahkan para pimpinan untuk memperketat pengawasan terhadap jajarannya. Menurutnya, tanggung jawab atas kinerja dan perilaku anggota berada di tangan pimpinan.

Kepada para Kajati, ia menegaskan agar mampu menjadi representasi Kejaksaan di daerah dan responsif terhadap persoalan hukum di wilayah masing-masing.

Sementara itu, pejabat di pusat diminta segera beradaptasi tanpa masa transisi panjang agar tidak mengganggu kinerja penegakan hukum.

Menutup arahannya, Jaksa Agung meminta seluruh pejabat bekerja dengan integritas dan memberikan kinerja terbaik bagi institusi, bangsa, dan negara. (Zain/red).

Example 120x600