SOLO, JURNALKUHP.COM — Sepasang suami istri berinisial A dan S mengaku mengalami kerugian finansial setelah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak tertentu yang menjanjikan bantuan pengurusan pencairan fasilitas pinjaman dana. Hingga lebih dari satu tahun berlalu, dana pinjaman yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sementara uang yang telah diserahkan juga belum dikembalikan secara penuh.
Kuasa hukum korban, Aprizal, menjelaskan bahwa penyerahan dana dilakukan secara bertahap melalui transfer bank. Pembayaran tersebut, menurutnya, didasari janji bahwa proses pencairan pinjaman akan segera diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
“Klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan menunggu dan memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang jelas,” ujar Aprizal dalam keterangannya, Rabu (18/02/2026).
Ia menegaskan, pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah dan telah melakukan langkah klarifikasi secara resmi kepada pihak terkait. Meski demikian, langkah hukum lanjutan tidak menutup kemungkinan ditempuh apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun sebagai kuasa hukum, kami juga berkewajiban melindungi hak-hak klien sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran jasa pengurusan pinjaman yang menjanjikan pencairan cepat, terlebih jika disertai permintaan biaya di muka tanpa kejelasan mekanisme dan dasar hukum yang transparan.
Pakar perlindungan konsumen kerap mengingatkan bahwa setiap layanan keuangan semestinya dilakukan melalui lembaga resmi dan prosedur yang dapat diverifikasi. Transparansi, legalitas, serta dokumentasi yang jelas menjadi aspek krusial untuk meminimalkan risiko kerugian.
Dengan mencuatnya peristiwa ini, diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan serta melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mempercayakan pengurusan pinjaman kepada pihak mana pun, guna menghindari potensi kerugian serupa di masa mendatang.
Reporter: Tim
Editor: Redaksi.























