Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Hairil Tami (Pelapor) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan oleh Aipda Akhmad Rifai Unit II Harda di Polres Metro Bekasi Kab.

×

Hairil Tami (Pelapor) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan oleh Aipda Akhmad Rifai Unit II Harda di Polres Metro Bekasi Kab.

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Kabupaten menjadi sorotan setelah pelapor menyampaikan kekecewaan atas lambannya perkembangan perkara. Pelapor menilai proses hukum berjalan lambat karena laporan yang diajukan sejak September 2025 hingga April 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hairil Tami menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten. Menurutnya, laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang berkaitan dengan perusahaannya telah disampaikan sejak 10 September 2025 dengan pendampingan kuasa hukum.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Sudah cukup lama berjalan, tetapi saya belum melihat perkembangan yang jelas,” ujar Hairil Tami, Selasa (28/4/2026).

Ia menyebut, dalam rentang waktu beberapa bulan, perkembangan perkara dinilai minim dan belum memberikan kepastian hukum sebagai pihak pelapor.

“Saya sebagai masyarakat dan korban tentu berharap ada kepastian hukum. Sampai sekarang SP2HP terbaru juga belum saya terima,” lanjutnya.

Menurut Hairil, dirinya telah meminta kuasa hukum untuk menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik yang menangani laporan tersebut namun berkali kali penyidik Rifai dihubungi lewat whatsapp oleh kuasa hukum saya, sama sekali tidak membalas, lawyer saya juga sudah bersurat resmi kepada kapolres Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H tapi tidak direspon juga, ujar Hairil Tami.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta penjelasan mengenai progres penanganan perkara, termasuk melalui komunikasi langsung kepada penyidik tetapi tidak direspon.

“Kami sudah berusaha berkalo kali meminta informasi perkembangan perkara, termasuk mengajukan permintaan SP2HP yang terbaru. Namun, sampai saat ini respons yang kami harapkan belum ada, bahkan saya wa berkali kali tidak dibalas,” kata Donny Andretti.

Ia menilai, keberadaan SP2HP seharusnya menjadi sarana informasi berkala bagi pelapor mengenai tahapan penanganan perkara.

“Pelapor membutuhkan kejelasan. Informasi perkembangan perkara sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, laporan polisi terkait dugaan pelanggaran pasal penggelapan dan/atau pencurian tercatat diterbitkan pada Oktober 2025. Dalam SP2HP tertanggal Februari 2026, disebutkan rencana pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor.

Kuasa hukum pelapor juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan internal apabila dalam waktu dekat belum terdapat kejelasan lanjutan.

“Kami akan mempertimbangkan langkah sesuai prosedur, termasuk menyampaikan pengaduan ke pengawas internal apabila diperlukan,” ujarnya.

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan laporan masyarakat. SP2HP merupakan salah satu instrumen penting untuk memberi informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku.

Penanganan laporan secara profesional, cepat, dan akuntabel menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, setiap proses penyidikan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten ataupun Kapolres Metro Bekasi ( Cikarang ) mengenai perkembangan substansi perkara dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Example 120x600