Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Gawat! Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Terancam Terbengkalai, Izin Dipastikan Tidak Akan Keluar

×

Gawat! Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Terancam Terbengkalai, Izin Dipastikan Tidak Akan Keluar

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang,JURNALKUHP.COM – Pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, terancam terbengkalai setelah pihak perizinan menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak memungkinkan untuk diterbitkannya izin bangunan.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Serang, Arip, yang menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan peninjauan ulang ke lokasi pembangunan dalam waktu dekat.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Iya, sudah kita agendakan untuk peninjauan kembali ke lokasi secepatnya. Kalau untuk perizinan, tidak bisa keluar izin kalau di situ,” ujar Arip. Minggu 1/3/2026.

Ia menjelaskan bahwa izin pembangunan harus melalui persetujuan dinas teknis terkait, dan hingga saat ini tidak ada rekomendasi yang memungkinkan penerbitan izin. Dengan kondisi tersebut, bangunan kandang ayam berpotensi menjadi terbengkalai dan tidak dapat dioperasikan apabila perizinan tidak terpenuhi.

Menurut Arip, terkait pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran peraturan daerah, hal tersebut menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

Sementara itu, Rohili dari Satpol PP Kabupaten Serang saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai kelengkapan perizinan pembangunan kandang ayam tersebut.

“Kami masih tahap pembahasan dan koordinasi dengan perizinan. Sejauh mana kelengkapannya, kalau memang tidak dilengkapi kami akan melakukan tindakan secepat mungkin,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Satpol PP bersama PPNS akan kembali meninjau lokasi setelah sebelumnya mendatangi tempat tersebut dan meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara.

“Satpol PP adalah ujung tombak dalam penindakan. Kami akan memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan RTRW dan dokumen perizinan yang dimiliki. Sampai saat ini informasi dari perizinan menyebutkan belum ada dokumen izin yang masuk,” jelas Rohili.

Satpol PP menegaskan bahwa apabila pembangunan tidak dilengkapi dokumen perizinan, maka tindakan penertiban dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau sebelumnya juga sempat menjadi perhatian karena diduga berada di zona pertanian dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah. Jika izin tidak dapat diterbitkan, bangunan tersebut berpotensi tidak dapat difungsikan dan menjadi proyek mangkrak.

 

Editor : Redaksi biro

Example 120x600