Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaSosialTambang IlegalUMKM CILEGON

Galian Diduga Ilegal, Aktivis Muda Lebak Akan Aksi Unjuk Rasa Dorong APH Bertindak Tegas

×

Galian Diduga Ilegal, Aktivis Muda Lebak Akan Aksi Unjuk Rasa Dorong APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM — Terkait marak nya galian tanah yang diduga ilegal. Aktivis muda Lebak akan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) Agar jangan molor dalam melakukan tugasnya untuk memproses secara hukum dengan tegas terhadap para penambang ilegal di kabupaten Lebak.

 

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Ramainya pemberitaan media yang memberitakan tentang maraknya diduga galian tanah yang ilegal, seharusnya ini cukup kuat sebagai informasi terhadap penegak hukum, namun ini sungguh heran karena dengan banyaknya media yang memberitakan, namun, APH seakan tutup mata saja, terbukti dengan masih beroperasi nya tambang galian tanah yang ada di kecamatan Curug Bitung, yang sudah sering menyebabkan kecelakaan di jalan karena licin akibat ceceran tanah dari mobil pengangkut hasil galian.” Ungkap Firdaus Lengkara.

 

Ia juga mengatakan bahwa untuk upaya mendorong pihak APH agar segera melakukan tindakan tegas menutup Galian yang diduga ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat Lebak. Pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa.

 

” Dengan keadaan yang memperihatinkan ini maka kami dari Lingkar Advokasi Studi Mahasiswa Indonesia (LASMI) akan melakukan aksi unjuk rasa kepada para pihak berwenang agar menutup Galian yang diduga ilegal tersebut.” Ucap Firdaus Lengkara selaku Ketua Tim pergerakan LASMI Lebak.Rabu/14/5/2025

 

Sebelum nya diberitakan oleh beberapa media terkait maraknya galian tanah di duga ilegal.

,Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, semakin marak dan menjadi sorotan publik. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga mengancam keselamatan jiwa, dengan sejumlah korban berjatuhan akibat parkir sembarangan mobil pengangkut tanah di jalan raya Galian Cilayang

 

Penambangan tanah di Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, yang diduga ilegal ini menimbulkan keprihatinan. Anehnya, pemerintah Kabupaten Lebak tampak mengabaikan keberadaan penambangan ini meskipun dampaknya sangat merugikan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

 

Beberapa masyarakat setempat menilai bahwa lemahnya pengawasan pemerintah menjadi salah satu penyebab utama maraknya penambangan ilegal di daerah tersebut. “Kami berharap pihak pihak terkait jangan tutup mata ” ujar iwan sebagai aktivis . “Dampaknya bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga keselamatan warga terancam akibat jalan yang rusak dan kendaraan besar yang parkir sembarangan.”

 

Selain dampak kerusakan lingkungan, penambangan ilegal ini juga membawa kerugian besar bagi negara, karena pengusaha tambang tidak mengurus izin resmi ke dinas terkait. Kebanyakan pengusaha hanya mengantongi izin Cut and Fill, yang tidak mencakup izin untuk galian C.

Penyebab utama maraknya tambang ilegal di Kabupaten Lebak adalah lemahnya pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement) dari pemerintah. Meskipun ada regulasi yang mengatur sektor pertambangan, penerapannya masih jauh dari efektif.

 

Padahal, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa praktik pertambangan galian C ini adalah ilegal. Menurut peraturan tersebut, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Tim redaksi kami telah mencoba menelusuri dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait pemilik galian di lokasi, namun mereka tidak ditemukan di tempat. Saat dihubungi, salah satu pekerja menginformasikan bahwa bos mereka tidak ada dan sudah keluar. Tim kami akan terus berusaha untuk mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

 

(H/Ak – Redaksi: Biro Kab. Lebak)

Example 120x600