Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

FERADI WPI Minta MA Awasi Lambannya Sidang Perdata di Karanganyar

×

FERADI WPI Minta MA Awasi Lambannya Sidang Perdata di Karanganyar

Sebarkan artikel ini
Doc. Feradi WPI

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


KARANGANYAR, JURNALKUHP.COM – Organisasi advokat FERADI WPI (Forum Advokat Republik Indonesia Wilayah Perjuangan Indonesia) menyoroti lambannya proses persidangan dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Krg yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.

Tim kuasa hukum dari pihak penggugat, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF dan Advokat Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF menyampaikan bahwa jadwal persidangan dalam perkara tersebut terus mengalami penundaan sejak panggilan pertama pada 17 April 2025.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Persidangan pertama kami dijadwalkan Kamis, 17 April 2025. Namun hingga penundaan terakhir pada Kamis, 7 Agustus 2025, perkara ini belum juga masuk ke pokok perkara. Masih berkutat di agenda mediasi,” ujar Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF kepada wartawan, Selasa 24 Juni 2025.

Penundaan tersebut, menurut Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF, tidak hanya membuat proses hukum menjadi berlarut-larut, tetapi juga merugikan pihak penggugat karena tidak adanya kepastian hukum.

“Dalam jadwal e-Court, tertulis bahwa sidang pertama 17 April. Namun hingga lebih dari tiga bulan berjalan, belum ada pembahasan pokok perkara. Ini bertentangan dengan asas peradilan yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Doc. Tangkapan Layar dari Laman e-Court PN Karanganyar

Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF menilai asas ini belum terealisasi dalam perkara yang ditanganinya.

“Agenda mediasi yang terlalu panjang seharusnya tidak terjadi. Mahkamah Agung perlu melakukan supervisi agar prinsip peradilan cepat dan sederhana benar-benar dijalankan,” imbuhnya.

Menurutnya, perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan ini bisa menjadi contoh buruk dalam sistem peradilan jika tidak segera diperbaiki.

FERADI WPI memastikan akan terus mengawal jalannya perkara ini, tidak hanya melalui jalur hukum, tetapi juga melalui jalur media untuk mendorong transparansi.

“Kami telah menyiapkan tim advokat dan tim wartawan untuk mengawasi jalannya perkara ini secara objektif, profesional, dan berimbang,” ujar Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI.

Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF yang juga dikenal sebagai Pimpinan Redaksi KawanJariNews.com, Ketua Umum KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia), dan pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, menambahkan bahwa keterlibatan berbagai elemen dalam pengawasan proses peradilan merupakan bentuk nyata partisipasi publik dalam menegakkan keadilan.

“Kami ingin perkara ini menjadi contoh positif, bahwa hukum harus ditegakkan tanpa berlarut-larut dan harus memberi rasa keadilan, bukan hanya formalitas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Karanganyar belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan dari FERADI WPI. Redaksi JURNALKUHP.COM masih berupaya untuk menghubungi pejabat terkait guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan.

 

 

Reporter: Nabilla

Editor: Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600