Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokat

Fakta Persidangan ! Kuasa Hukum Mugni Ilma Sebut Semua Dakwaan Pasal 483 JPU Tidak Terbukti.

×

Fakta Persidangan ! Kuasa Hukum Mugni Ilma Sebut Semua Dakwaan Pasal 483 JPU Tidak Terbukti.

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JURNALKUHP.COM- Kuasa Hukum Wartawan Go Nasional Mugni Ilma ” Herman Suranggana , SH menyatakan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pasal 483 dugaan pencemaran nama baik dan membahayakan keselamatan seseoarang tidsk terbukti memenuhi unsur dan fakta – fakta yang terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan ( OTT ) dan semua dakwaan tidak terbukti justru memperkuat posisi kliennya .

Pernyataan itu di sampaikan Kuasa Hukum wartawan Mugni Ilma , Herman Suranggana, SH usai sidang di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur Rabu, 26 Agustus 2026.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

” Kami selaku Kuasa Hukum Mugni Ilma , Hari ini Rabu Tanggal 26 Agustus 2026 merasa lega , karena fakta persidangan semakin mempertegas bahwa semua tuduhan pasal 483 tidak terpenuhi unsur dan tuduhan yang dituduhkan kepada Mugni Ilma tidak terbukti, ujar Herman, SH.

Dalam sidang tersebut , kata Herman ,SH ada dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yakni H.Muluddin ketua PWI Kabupaten Lombok Timur dan Mukhsin selaku Pimpinan Redaksi media Go Nasional.

Pada saat sidang berlangsung ada fakta menarik perhatian bahwa Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalanya sidang mebentak Jaksa dan menegur keras jaksa , tidak boleh terus mengejar memojokkan saksi dengan pertanyaan yang tidak substantib , ujar ketua Majelis Hakim.

Menurut H.Muluddin ketua PWI Lombok Timur yang hadir sebagai Saksi menyatakan secara tegas bahwa saudara Mugni Ilma adalah wartawan dan bernaung fi organisasi Komite Warrawan Reformasi Indonesia ( KWRI ) cabang Lombok Timur, iru yang pertama, tegasnya. Yang kedua Apabila wartawan sudah melakukan konfirmasi atau upaya konfirmasi kepada pihak yang dimuat beritanya dan terpenuhi unsur jurnalistik maka berita yang di unggah atau di up tidak ada masalah dan juga tidak perlu minta ijin kepada Narasumber. Selanjutnya Apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan maka ada mekanisme yang sudah jelas sebagai rujukan / aturan/ petunjuk tekhnis yang sudah di tetapkan oleh Dewan Pers yaitu melakukan Hak Jawab , akan tetapi saya selaku ketua PWI Lotim sangat menyayangkan Mengapa mekanisme ruang Hak Jawab tidak dilakukan oleh yang merasa di rugikan akibat pemberitaan.

Harapan ketua PWI Lotim H.Muluddin kepada semua pihak baik Majelis Hakim , Jaksa, Pengacara permasalahan atau perkara ini stop selesai sampai di sini dan bebaskan saudara Mugni Ilma karena semua yang di lakukan sebagai wartawan sudah memenuhi unsur karya jurnalistik dan sesuai dengan kode etik jurnalis, dan tidak ada pemerasan dalam hal ini justru pihak yang merasa dirugikan skibat pemberiraan minta tolong untuk di bantu tekdown berita, oleh karena itu bebaskan saudara Mugni Ilma, stop selesai samapai di sini, tegasnya

Sedangkan Mukhsin pimred media Go Nasional yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU menyatakan bahwa saudara mugni memang benar wartawan media Go Nasional, dia juga sebagai admin dan dalam kesaksiannya di depan sidang tidak ada permintaan uang dan tidak ada unsur pemerasan , justru saudara epung yang minta tolong , tegasnya.

Herman Suranggana, SH berharap kepada semua pihak baik Aparat Penegak Hukum, Jaksa, Kepolisian , OPD di Lombok Timur,dan semua BUMD , pihak Swasta ” STOP KRIMINALISASI WARTAWAN ” Tidak boleh ada lagi kriminalisasi wartawan , stop ! Stop! Stop ! karena wartawan media merupakan pilar ke empat Demokrasi Indonesia, setelah Lembaga Eksekutif, Legeslatif, Yudikatif , harapnya tegas.

 

(Red

Example 120x600