Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKriminal

Enam Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Ditangkap, Korban Dimintai Tebusan

×

Enam Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Ditangkap, Korban Dimintai Tebusan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


BANDA ACEH, JURNALKUHP.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan yang menimpa seorang remaja bernama Muammar Kadhafi (19). Korban diculik pada Selasa (9/9/2025) dini hari di kawasan perumahan Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi membenarkan adanya penangkapan terhadap enam orang terduga pelaku. Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) malam di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Benar, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan,” ujar AKP Donna, Jumat (12/9/2025) malam.

Awalnya, petugas mengamankan sembilan orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tiga di antaranya dipastikan tidak terlibat. Enam orang yang ditetapkan sebagai terduga pelaku berinisial TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23).

Kronologi Penculikan

Kasus ini bermula ketika orang tua korban tengah tertidur di rumah bersama anaknya. Tiba-tiba, sekitar sepuluh orang remaja mendatangi rumah dan masuk dengan tujuan mencari seseorang bernama Faiz. Namun, orang yang dicari tidak ditemukan.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, kelompok tersebut kembali lagi untuk mencari telepon genggam milik Faiz. Karena barang itu juga tidak ditemukan, para pelaku justru membawa pergi Muammar Kadhafi.

Setelah korban disekap, para pelaku menghubungi ibu korban, Salmiah (54), menggunakan ponsel milik Muammar. Mereka meminta uang tebusan Rp100 ribu yang harus diserahkan di jembatan Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh. Namun, permintaan itu berubah. Para pelaku kemudian menaikkan tebusan menjadi Rp1 juta.

Karena tidak mampu memenuhi permintaan, korban tidak dilepaskan. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan lokasi persembunyian para pelaku di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala. Penangkapan berlangsung pada malam hari tanpa perlawanan berarti.

“Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. TB, ID, dan FAD berperan dalam penculikan dan penyekapan. TMB bertugas sebagai penyekap, TS sebagai penyekap sekaligus negosiator, sementara RA ikut dalam aksi penculikan,” jelas AKP Donna.

Kini, para pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 328 KUHP jo Pasal 333 jo Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kasus ini terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron,” pungkas AKP Donna.

Redaksi.

Example 120x600