JURNALKUHP.COM – Pemerintah Kelurahan Taman Baru terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi hukum yang digelar di aula kantor kelurahan, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 35 peserta yang terdiri atas perwakilan RT, RW, kader PKK, serta anggota Karang Taruna. Sosialisasi menghadirkan Bahtiar sebagai narasumber, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai prosedur pengajuan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Lurah Taman Baru, Furko, S.E., menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami langkah hukum yang tepat saat menghadapi persoalan di lingkungannya.
“Kami ingin warga lebih paham bahwa setiap persoalan hukum bisa diselesaikan sesuai aturan, tidak dengan jalan yang keliru,” ujarnya.
Suasana kegiatan berlangsung hangat dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Pihak kelurahan juga meminta perwakilan RT dan RW untuk menyalurkan kembali informasi yang diperoleh kepada warga di wilayah masing-masing.
Dalam pemaparannya, Bahtiar Rifa’i, S.H menekankan bahwa LBH hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa harus khawatir soal biaya.
“LBH siap membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Tujuannya agar hak-hak warga tetap terlindungi,” jelasnya.
Furko menambahkan, kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah konkret pemerintah kelurahan dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat menuju lingkungan yang aman, tertib, dan taat hukum.
“Kami ingin masyarakat tidak ragu berkonsultasi ke LBH atau datang langsung ke kelurahan bila ada permasalahan hukum. Edukasi ini untuk melindungi hak-hak warga,” tandasnya.
Melalui kegiatan edukatif ini, Kelurahan Taman Baru berharap tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum, berani mencari keadilan dengan cara yang benar, dan mampu menjadi pelopor ketertiban di lingkungannya.
Redaksi.






























