Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dewan Pers

Dugaan Ujaran Kebencian Akun @Abah80, Presidium Pers dan LSM Banten Desak Polres Lebak dan Polda Banten Bertindak

×

Dugaan Ujaran Kebencian Akun @Abah80, Presidium Pers dan LSM Banten Desak Polres Lebak dan Polda Banten Bertindak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Banten, JURNALKUHP.COM – Aliansi yang tergabung dalam Presidium Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Banten menyatakan kecaman keras terhadap pemilik akun TikTok @Abah80.

Kecaman tersebut di gaungkan melalui Diskusi Forum Bersatu antara Media, LSM dan Ormas menggugat, bertempat di Musium Multatuli, Selasa 25 Agustus 2026.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Akun tersebut diduga kuat telah mengeluarkan pernyataan yang mencederai, melecehkan, serta menyebarkan ujaran kebencian yang menyerang kehormatan profesi wartawan dan institusi LSM.

Pernyataan yang diunggah dalam platform media sosial tersebut dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan secara sengaja menggiring opini negatif publik untuk merendahkan muruah pekerja pers serta aktivis lembaga swadaya masyarakat di wilayah Banten.

Merespons tindakan tersebut, perwakilan Presidium Pers Banten Abdul Kabir Ketua PPWI didampingi Moderator Diskusi Aji Rosyad Ketua JMSI Lebak, menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi penuh oleh undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Pelecehan secara terbuka di ruang digital bukan hanya melukai profesi, melainkan juga berpotensi memicu konflik horizontal dan mengintimidasi kebebasan berpendapat.

Senada dengan hal tersebut, koalisi LSM Banten juga menyatakan tidak akan tinggal diam. Sutisna Ketua Pemuda Banten Bersatu dan LSM Jambak Luktito mengaku akan segera melakukan langkah konrit terukur dan terarah sesuai dengan temuan yang menyebar luas di tiktok.

Pihaknya mengutuk keras narasi bernada kebencian yang di unggah oleh akun Tiktok @Abah 80 tersebut dan menilai tindakan itu sebagai bentuk provokasi murahan yang dapat merusak kondusivitas wilayah, Citra media dan Marwah LSM.

Presidium Pers bersama seluruh elemen LSM di Banten mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, melacak pemilik akun, dan memproses hukum pelaku sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik.

Langkah hukum tegas dinilai perlu diambil agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelecehan serupa terhadap profesi di ruang publik digital.

Perlu di ingat kembali, bahwa Pers, LSM dan Ormas adalah bagian dari agen control sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang. Pers sebagai Pilar ke empat demokrasi yang harus sama-sama di dukung dan dijaga marwahnya.

“Ada Pers, ada LSM ada Ormas, tapi kita ketahui masih saja ada oknum-oknum nakal, apalagi tidak dilakukan kontrol? bagaimana pembangunan di daerah kita ini dan penggunaan uang negara itu ?.

Kontrol sosial sangat penting dalam menjalankan tugasnya dan sebagai mitra stragis dalam mengkritisi kebijakan yang tak pro rakyat dan Realisasi pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Menurut kami, narasi yang dibangun oleh Akun tiktok @Abaha08 terkesan menyudutkan Media dan Lembaga sehingga membuat kegaduhan. Biar nanti kita serahkan ke aparat yang berwenang untuk melakukan langkah hukum yang adil dan transparan,” tegas Lukito yang didampingi Sutisna juga Lembaga yang tergabung di Presidium tersebut.

 

Red

Example 120x600