Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Kesehatan

Dugaan Rangkap Jabatan di RSUD Cilograng Disorot, Berpotensi Langgar Aturan dan Cederai Profesionalitas

×

Dugaan Rangkap Jabatan di RSUD Cilograng Disorot, Berpotensi Langgar Aturan dan Cederai Profesionalitas

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Dugaan rangkap jabatan di RSUD Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan serius. Inisial R diduga merangkap sebagai Komite Keperawatan sekaligus menjabat Kepala Instalasi Rawat Inap.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung dan menjadi perhatian di lingkungan rumah sakit.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Yang bersangkutan saat ini memegang dua jabatan strategis sekaligus. Ini bukan hanya soal etika, tapi sudah masuk pada potensi pelanggaran aturan,” ungkap sumber tersebut.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan pentingnya profesionalitas, integritas, serta larangan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas jabatan. Rangkap jabatan, terutama antara fungsi pengawasan dan jabatan operasional, dinilai berpotensi kuat melanggar prinsip tersebut.

Selain itu, ketentuan kepegawaian juga secara tegas mengatur bahwa jabatan yang memiliki fungsi pengawasan tidak seharusnya dirangkap dengan jabatan operasional, karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta melemahkan sistem kontrol internal di lingkungan kerja.

“Komite Keperawatan itu punya fungsi mengawasi dan membina. Kalau dirangkap dengan jabatan Kepala Instalasi, maka yang terjadi adalah pengawasan terhadap diri sendiri. Ini jelas berpotensi melanggar prinsip objektivitas dan akuntabilitas,” tegasnya.

Sementara itu, inisial R saat dikonfirmasi wartawan memberikan tanggapan singkat dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada manajemen rumah sakit.( kemis /16/4/2026)

“Klo untuk itu silahkan ke management kang, saya hanya penerima SK,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait dugaan pelanggaran aturan tersebut.

“Adapun menyalahi aturan ataupun tidak saya tidak tau kang,” tambahnya.

Wartawan pun telah berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Direktur RSUD Cilograng, dr. Rian selaku Dirut, serta Bahtiar selaku Kasi Perawat. Namun, hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan tanggapan dan memilih bungkam saat dimintai klarifikasi.

Lebih jauh, jika dugaan ini terbukti benar, maka berpotensi kuat terjadi pelanggaran terhadap norma administrasi kepegawaian hingga kode etik profesi, yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pelayanan kesehatan.

Dugaan ini pun memicu kekhawatiran akan menurunnya kualitas tata kelola serta pelayanan publik di RSUD Cilograng. Publik menilai perlu adanya langkah tegas, transparan, dan akuntabel dari pihak manajemen rumah sakit.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Cilograng belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh. Media JURNALKUHP.COM masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan menjaga keberimbangan informasi.

Sebagai bentuk akuntabilitas, manajemen RSUD Cilograng diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik serta melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka penindakan sesuai aturan yang berlaku dinilai perlu dilakukan.

 

(Hendri/Red)

Example 120x600