SUMEDANG, JURNALKUHP.COM – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Biosolar subsidi di SPBU, 34.45315 yang berlokasi diceberem kulon kecamatan Cimalaka, diduga kuat disalahgunakan oleh para mafia minyak. Berdasarkan pantauan awak media pada kamis (25/9/2025).
Sejumlah mobil terpantau mengisi Biosolar secara berulang-ulang dengan durasi tak wajar Truk-truk bok yang diduga digunakan untuk melanggar tampak antri di setiap mesin pompa pengisian Biosolar, bahkan beberapa di antaranya terlihat kembali masuk antrean setelah sebelumnya sudah mengisi
Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa pengisian biosolar subsidi dilakukan bukan untuk keperluan transportasi biasa, melainkan sebagi modus operandi penimbunan atu pendistribusian BBM Subsidi diduga secara ilegal
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan “kendaraan-kendaraan pelangsir bio solar tersebut milik beberapa oknum pelangsir,” tuturnya.
Pernyataan itu sempat mempersiapkan dugaan adanya praktik terorganisir yang berpotensi merugikan Nagara dan masyarakat kecil yang berhak atas subsidi tersebut.
Hal senada disampaikan oleh masyarakat yang berjualan di sekitar. Ia membenarkan bahwa sebagian besar dari mobil-mobil yang mengantri adalah milik ‘Pemain Minyak’, sebuah istilah yang cenderung pada aktivitas langsir dan penimbunan BBM subsidi, khususnya jenis biosolar ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum bisa dikonfirmasi.
Pihak Pertamina, BPH Migas, Kapolres dan Kapolda Jawa Barat diharapkan segera menindak lanjuti temuan itu, dan melakukan penyelidikan mendalam hingga pemberian sanksi kepada para mafia minyak diduga ilegal guna mencegah terus berlangsungnya praktik mafia solar subsidi di ciberuem kacamatan Cimalaka.
Reporter :tim
Editor : Redaksi























