Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaDPR

DPR Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri

×

DPR Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi pada Kamis, 4 September 2025, menetapkan sejumlah keputusan penting terkait pengelolaan hak keuangan anggota dewan.

Dalam keputusan tersebut, DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, diberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali dalam rangka menghadiri undangan resmi kenegaraan.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Keputusan juga menekankan adanya pemangkasan terhadap beberapa fasilitas anggota DPR, termasuk biaya langganan listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. DPR menegaskan, anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partai politik tidak akan lagi menerima hak keuangan.

Pimpinan DPR RI mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai masing-masing dalam menindaklanjuti proses penonaktifan anggota yang bermasalah. Langkah ini sejalan dengan surat resmi DPR bernomor B/496/PW.11.01/09/2025 yang ditujukan kepada Pimpinan MKD DPR RI.

Selain pembatasan tunjangan, DPR RI merinci hak keuangan anggota yang sah. Berdasarkan data per Mei 2025, take home pay (THP) anggota DPR mencapai Rp65.595.730 per bulan setelah dipotong pajak penghasilan 15% dari tunjangan konstitusional. Komponen gaji meliputi gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, uang sidang Rp2 juta, serta berbagai tunjangan lain, termasuk komunikasi intensif dengan masyarakat senilai Rp20 juta.

DPR RI juga menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan. Pimpinan DPR menilai langkah penghematan dan pembenahan hak keuangan anggota dewan ini merupakan upaya memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong tata kelola kelembagaan yang lebih akuntabel.

Sumber: Dokumen Resmi Putusan DPR RI

Red.

Example 120x600