MUARA ENIM, JURNALKUHP.COM – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Muara Enim pada Selasa (18/03/2025). Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen dan sejumlah petugas Kejari Muara Enim lainnya. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim Kejari tampak membawa sejumlah dokumen penting.
Dalam siaran pers Nomor: PR 1/L.6.15/Dsb.4/03/2025, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor PMI dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) pada pengurus PMI Kabupaten Muara Enim tahun 2022–2024.
“Pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Print-01/L.6.15/Fd.1/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025. Saya memimpin langsung penggeledahan tersebut bersama tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim yang diback-up oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim,” jelas Rudi Iskandar.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 sebagai dasar hukum tindakan tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim menyita dokumen yang berkaitan dengan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) pada pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim tahun 2022–2024,” terangnya.
Rudi Iskandar juga mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di dua lokasi tersebut ditemukan sejumlah dokumen penting yang terkait dugaan tindak pidana korupsi, antara lain:
- Nota kosong yang dibuat sendiri menggunakan komputer,
- Nota kosong dari toko atau pihak lain,
- 24 stempel toko/pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara UDD PMI untuk pertanggungjawaban kegiatan,
- Stempel toko/pihak lain lainnya yang juga dibuat sendiri oleh bendahara PMI, namun telah dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Selain itu, ditemukan pula dokumen yang berkaitan dengan pencairan dan laporan penggunaan dana hibah, dokumen terkait Unit Donor Darah (UDD), kas umum, serta bukti transfer pembayaran dan kwitansi belanja jasa tenaga kesehatan dan belanja konsumsi rapat. Guna percepatan dalam proses penanganan perkara, dokumen-dokumen tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-02/L.6.15/Fd.1/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025,” tutupnya.
(Redaksi Jurnal KUHP).





















