Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKesehatanKriminalMafiaTemuan KasusTNI & POLRI

Ditemukan Beras Tak Layak Konsumsi Dijual ke Lapas Tangerang, Cilegon dan Gunung Sindur

×

Ditemukan Beras Tak Layak Konsumsi Dijual ke Lapas Tangerang, Cilegon dan Gunung Sindur

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JURNALKUHP.COM – SERANG, Beras oplosan yang tidak layak konsumsi dijual ke tiga lembaga pemasyarakatan atau lapas di wilayah Banten dan Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut terungkap dalam perkara Sukanta yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dilansir dari laman resmi PN Serang dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2024/PN SRG perkara pengoplosan beras ini bermula pada Februari 2024. Ketika itu terdakwa Sukanta membeli beras dari gudang Bulog di Cikande Kabupaten Serang, dengan harga Rp8 ribu per kilogramnya.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Beras tersebut kemudian dibawa ke gudang penggilingan padi miliknya di Kampung Mendaya Karang Kobong, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Disana, beras bulog yang dibeli oleh terdakwa kemudian di repacking atau diubah kemasan dengan karung polos ukuran 25 kg dan karung 50 kg dengan bermerk Ramos dan Walet.

Untuk pengemasan ulang itu, terdakwa memerintahkan adik iparnya Kusnaedi dan buruh yang berkeja di gudang.

“Terdakwa menyuruh anak buah terdakwa sekaligus adik ipar terdakwa yakni Kusnaedi, kemudian Kusnaedi menyuruh kuli harian yang bekerja di gudang milik terdakwa,” kata JPU Fitriah dikutip Selasa 13 Agustus 2024.

Selain mengemas beras bulog ke karung beras merek Ramos dan Walet, terdakwa juga mengolah kembali beras yang tidak layak konsumsi, berupa beras yang berjamur dan berkerak dalam kemasan 10 kg. Beras tak layak konsumsi itu dibeli dari gudang Bulog dengan harga Rp5 ribu.

“Beras yang berjamur dan berkerak dalam kemasan 10 kg dan beras hasil sapuan (beras kotor bercampur debu) tersebut disortir dan diambil kerak yang terlihat di dalam karung. Terdakwa melakukan penyortilan manual yakni memisahkan gumpalan beras yang berjamur dan berkerak dengan menggunakan alat berupa sekup,” katanya.

Selanjutnya beras hasil sortiran dimasukkan kembali, ke dalam mesin polleser untuk membersihkan debu dan jamur yang berada di beras tersebut dan ditambahkan vanili serbuk yang telah dicampur agar beras tidak berbau.

“Beras hasil sortir tersebut dicampur dengan beras bulog ukuran 50 kg, dan dikemas ulang dengan menggunakan karung polos ukuran 25 Kg merk Ramos dan Walet ukuran 50 Kg, agar terlihat dalam kemasan baru,” ungkapnya.

Setelah dikemas dalam karung bermerek, beras tak layak konsumsi itu dijual ke Lapas Khusus Gunung Sindur, Lapas Cilegon dan Lapas Kota Tangerang.

“Beras yang tidak layak konsumsi, berjamur, berkerak, serta beras hasil sapuan yang sudah kotor bercampur debu dan sudah diganti kemasan dijual ke Lapas Gunung Sindur, Lembaga Pemasyarakatan Cilegon dan Lembaga Pemasyarakatan Kota Tangerang,” ungkap Fitriah.

Atas perbuatannya itu, Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia telah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Serang. Vonis itu kemudian bertambah menjadi 2 tahun dan 6 bulan setelah JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perkara tersebut. Ia akan menanyakannya terlebih dahulu kepada JPU Fitriah. “Saya akan tanya ke JPU-nya, tadi saya telp yang bersangkutan masih sidang. Nanti saya kabari,” tuturnya.  (*)

Example 120x600